header pta Baru

PA Sukamara Laksanakan Pemeriksaan Setempat Objek Harta bersama di Desa Pudu

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 365Posted in Sukamara

PA Sukamara Laksanakan Pemeriksaan Setempat Objek Harta bersama di Desa Pudu

 

(suasana pemeriksaan setempat (decente) objek harta bersama di Desa Pudu, RT 001, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Rabu (19/10/2022)/doc pa skr

Sukamara (19/10/2022) Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) objek tanah dalam perkara harta bersama di wilayah Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara tepatnya di Desa Pudu. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan atas inisiatif Majelis Hakim guna memastikan luas, letak, batas-batas objek yang disengketakan dalam perkara harta bersama nomor 83/Pdt.G/2022/PA Skr.

Decente ini dilaksanakan setelah pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Sukamara yang mengacu kepada Surat Keputusan Ketua PA Sukamara. Setelah cukup dalam pembayaran panjar biaya perkara baru decente dilaksanakan atas perintah Ketua Majelis.

 

(suasana pemeriksaan setempat (decente) objek harta bersama di Desa Pudu, RT 001, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Rabu (19/10/2022)/doc pa skr

Pada decente tersebut dilaksanakan oleh Abdul Rahman, S.Ag (Ketua Majelis), Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. (Hakim Anggota), Adeng Septi Irawan, S.H. (Hakim Anggota), Sogiannor, S.Ag. (Panitera), Jaya Pirgo, S.H.I. (Jurusita Pengganti), dan Dzulfikar Habibi (Driver). Berangkat dari Kantor PA Sukamara sekitar pukul 09.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu mobil menuju tempat Pemeriksaan Setempat (decente). Perjalanan menuju tempat decente kurang lebih ditempuh dalam waktu 15 menit karena terletak masih dalam satu kecamatan dengan kantor Pengadilan Agama.

Sesampai di lokasi tanah yang menjadi objek pemeriksaan setempat sudah hadir Majelis Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti, perangkat Desa Pudu, pihak Penggugat dan Tergugat. Lalu sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan objek tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal dan bangunan sarang walet yang terletak di Desa Pudu RT 001, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Dimana dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan letak, luas, dan batas-batas objek harta bersama tersebut. Setelah dirasa cukup sidang selesai dan dinyatakan ditutup. (red pa skr/ad)

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media