Jangan Khawatir! PA Sukamara Masih Sediakan Layanan Perkara Gratis 2022

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 205Posted in Sukamara

Jangan Khawatir! PA Sukamara Masih Sediakan Layanan Perkara Gratis 2022

 

(Squad Petugas PTSP Pengadilan Agama Sukamara di ruang PTSP PA Sukamara, Senin (19/09/2022))/doc pa skr

Sukamara, Senin (19/9/2022) Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) tampak memulai hari dengan semangat. Pasalnya, hari ini merupakan hari pertama mereka bekerja setelah menikmati libur akhir pekan. Semua pegawai tampak disibukkan dengan pekerjaan, tidak terkecuali para petugas PTSP yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan di PA Sukamara.

Menurut informasi yang Tim Redaksi dapatkan dari salah satu petugas PTSP PA Sukamara, Disca Betty Viviansari, S.H., sampai dengan hari ini Senin (19/9/2022) PA Sukamara masih menyediakan kuota Layanan Perkara Gratis atau Perkara Prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Perkara Prodeo sendiri merupakan proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.

Kesempatan berperkara secara Prodeo bagi masyarakat tidak mampu atau miskin ini diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/II/2014  tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama. Semua perkara di Pengadilan Agama Sukamara dapat diajukan menjadi permohonan Perkara Prodeo yang akan mendapatkan layanan gratis sejak pendaftaran, pemeriksaan perkara, hingga akhir putusan.

Namun, dalam pengajuan permohonan Layanan Perkara Gratis atau Perkara Prodeo, para pihak yang mengajukan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan seperti KTP Pemohon, Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui Pengadilan Agama setempat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan setempat.

Pemohon yang ingin mengajukan Layanan Perkara Gratis atau Perkara Prodeo dapat langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Sukamara dengan membawa berkas yang dibutuhkan atau dapat menghubungi Kontak Layanan Informasi melalui Chat Whatsapp di 08115212108. (red paskr/CA/AD)