Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI, Nasib Honorer Menuju Titik Terang

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 398Posted in Sukamara

Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI, Nasib Honorer Menuju Titik Terang

 

(Sosialisasi secara virtual pendataan tenaga non ASN oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) MARI di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara Jumat (16/09/2022)/doc pa skr

Sukamara, Jumat (16/09/2022) Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) mengikuti kegiatan sosialisasi virtual yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Jumat, 16 Sepember 2022 di ruangan Media Center PA Sukamara. Sebagaimana Undangan yang disampaikan sebelumnya, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi virtual tersebut dalam rangka pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

PA Sukamara dalam kegiatan tersebut hadir yang diwakili oleh Ketua PA Sukamara, Abdul Rahman, S.Ag., Wakil Ketua PA Sukamara, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., Sekretaris PA Sukamara, Ahmad Mubarrak, S.H.I., dan Staf Kesekretariatan PA Sukamara, Meilita, S.Kom.

Sebelummnya diketahui bahwa pada tangal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui Surat Edaran tesebut, Menpan RB pada intinya mengamanahkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan Instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Menpan RB juga mengamanahkan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Dengan demikian, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau yang juga biasa dikenal sebagai pegawai atau tenaga honorer akan dihapuskan dan perekrutannya pun akan ditiadakan.

 

(Sosialisasi secara virtual pendataan tenaga non ASN oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) MARI di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara Jumat (16/09/2022)/doc pa skr

Mahkamah Agung RI, termasuk di dalamnya satker PA Sukamara, sebagai salah satu Instansi Pemerintah Pusat dalam hal ini juga terdampak dengan adanya kebijakan penghapusan pegawai non-ASN sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk itu, Dalam rangka pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara dan masih terdapatnya kendala dalam pendataan tenaga non ASN, perlu dilaksanakan rapat koordinasi pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dengan melakukan pendataan, maka setiap Instansi akan dapat mengkategorikan pegawai non-ASN atau honorer di Instansi yang bersangkutan ke dalam beberapa kategori. Kategori yang dimaksud yakni pegawai non-ASN atau honorer yang dapat secara langsung diangkat menjadi PPPK, yang dapat diikutsertakan untuk mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK, ataupun yang tidak memenuhi persyaratan untuk keduanya. Pendataan yang dilakukan tentunya dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red pa skr/fa/ad)