Alhamdulillah! PA Sukamara Terima Perangkat E-Litigasi dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 282Posted in Sukamara

Alhamdulillah! PA Sukamara Terima Perangkat E-Litigasi dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

 

(perangkat e-Litigasi Pengadilan Agama Sukamara yang diterima dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Kamis (08/09/2022)) / doc pa skr

Sukamara, Kamis (8/9/2022) Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) mendapatkan kejutan dengan datangnya seperangkat Alat Pengolah Data Ruang Sidang Elektronik (e-Litigasi) dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Seluruh perlengkapan ini datang dalam kondisi baik dan akan dicatat sebagai Aset Tetap Pengadilan Agama Sukamara.

Seperangkat Alat Pengolah Data Ruang Sidang Elektronik tersebut terdiri dari PC Unit, LCD Monitor, Loudspeaker, Microphone, Audio Mixing Console, Camera Conference, UPS, dan peralatan Bracket Standing. Tentu saja, kedatangan alat-alat yang menunjang pelaksanaan Sidang Elektronik atau E-Litigasi ini merupakan angin segar bagi PA Sukamara yang selama ini mengalami kendala teknis terkait minimnya sarana dan prasarana untuk Sidang Elektronik.

“Harapannya, di tengah-tengah gencarnya pemanfaatan teknologi informasi saat ini, tentunya kita berharap dengan adanya seperangkat alat untuk E-Litigasi ini akan semakin mempermudah. Tidak hanya kita yang bekerja di Pengadilan, tapi juga masyarakat atau pihak-pihak yang berperkara itu akan jauh lebih mudah dilayani melalui perangkat E-Litigasi tersebut,” ujar Ketua PA Sukamara, YM Abdul Rahman, S.Ag., saat menanggapi pertanyaan dari Tim Redaksi PA Sukamara.

Beliau juga menyampaikan jika keberadaan perangkat E-Litigasi ini akan membantu meminimalisir biaya dan waktu sehingga perkara yang perlu diselesaikan melalui E-Litigasi akan semakin efektif dan efisien.

 

(perangkat e-Litigasi Pengadilan Agama Sukamara yang diterima dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Kamis (08/09/2022)) / doc pa skr

Selain itu, tanggapan diperolehnya perangkat E-Litigasi ini juga hadir dari Ahmad Mubarrak, S.H.I., Sekretaris PA Sukamara. Pegawai yang telah mengabdikan diri sejak awal berdirinya PA Sukamara ini mengungkapkan, bahwa dengan adanya perangkat untuk Sidang Elektronik atau E-Litigasi ini dapat mempermudah pelayanan khususnya di persidangan. Selain itu, hal ini juga semakin menegaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah membuka akses seluas-luasnya dalam rangka memaksimalkan pelayanannya yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Semoga dengan adanya perangkat E-Litigasi dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tersebut dapat membuat Hakim dan seluruh Aparatur PA Sukamara semakin optimal dalam melayani masyarakat pencari keadilan. (red paskr/CA/AD)