header pta Baru

Last Time, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sidang Diluar Gedung KUA Kecamatan Kahayan Kuala

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 212Posted in Pulang Pisau

Last Time, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sidang Diluar Gedung KUA Kecamatan Kahayan Kuala

sidkel23juni2022

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan Sidang Diluar Gedung di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Kahayan Kuala untuk terakhir kalinya di tahun 2022.  Sidang Diluar Gedung pada kesempatan itu terdiri dari masing-masing Hakim Tunggal yakni Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Nur Izzah, S.H.I. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Nida Farhanah, S.Sy selaku Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dan didampingi Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I. dan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I.

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan :“Kami berharap kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau agar kami dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Pulang Pisau demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau”, tutup beliau. 

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media