Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Kalimantan Tengah

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 735Posted in Pulang Pisau

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Kalimantan Tengah 


Z:\FOTO 2021\Kegiatan Pimpinan\kemenkumham 1.jpg

Kamis 27 Mei 2021 Pukul 08.00 WIB bertempat digedung pertemuan umum Handep Hapakat, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. hadiri kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang di wakili oleh Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing, Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H. Pabung 1011 KLK, Mayor Inf Subur Harsono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani.

Sambutan pertama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani mengatakan: “Sebelumnya saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin mohon maaf lahir batin, kami dari Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa kegiatan hari ini bertujuan sangat baik karena dapat meningkatkan pengetahuan dalam Hukum dan HAM dan budaya manusia yang kreatif dan inovatif. ”kata beliau.

“Terkait dengan peserta didik agar nantinya bisa mendampingi inovasi-inovasi yang dibuat oleh peserta didik, guru dan kepala sekolah dan dapat membuka wawasan bagi peserta didik ke depannya dapat berguna. Harapannya semoga dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, ”tutur Aminah.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yang mewakili Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan: ”Seperti kita ketahui bersama kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Provinsi Kalimantan Tengah masih sangat minim pendaftaran kekayaan intelektual. Oleh karena itu perlu semua pihak terlibat, karena pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual  adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. ”tutur beliau.

Z:\FOTO 2021\Kegiatan Pimpinan\kemenkumham 2.jpg

Selanjutnya sambutan dari perwakilan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Uhing mengatakan: “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat menyambut baik dan akan mendukung penuh pelaksanaan inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Inovasi ini merupakan cara yang kreatif untuk mempromosikan kekayaan intelektual di Kabupaten Pulang Pisau, kami berharap kegiatan promosi dan diseminasi ini dapat diterima dengan baik oleh pelajar dan juga pengajar (Guru), khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), ”tutur beliau.

“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini bisa menjadi upaya dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual tersebut baik oleh perorangan atau pun kelompok. Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini sangat penting untuk dilaksanakan dan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah agar segala bentuk kekayaan intelektual yang dimiliki dapat terjaga dan dilindungi secara sah oleh hukum. Kami berharap  semua pihak dapat menindak lanjuti dan melaksanakan komitmennya dengan baik dengan semangat membangun daerah dan membangun dunia pendidikan. Usai Pembacaan Sambutan Bupati Pulang Pisau Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual secara resmi dibuka dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama, ”ungkap beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”