Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Briefing Kepada Satpam Mengenai SOP Penerimaan Tamu

on . Posted in Pulang Pisau

on . Hits: 529Posted in Pulang Pisau

Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Briefing Kepada Satpam Mengenai SOP Penerimaan Tamu

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-05-18 at 14.24.29(1).jpeg

Selasa, tanggal (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Akhmad Syahida, S.H.I. telah memberikan Briefing kepada Satpam Pengadilan Agama Pulang Pisau Muhammad Rapli mengenai SOP Penerimaan Tamu. Briefing ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dan kepada semua pihak yang memiliki kepentingan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Standard Operating Procedure atau SOP yang dibuat adalah untuk mempermudah pelaksanaan suatu pekerjaan dan tentu saja untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. SOP juga merupakan salah satu senjata bagi suatu organisasi dalam memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat dan seragam karena SOP dibuat untuk memberikan suatu sistem yang tegas agar setiap kegiatan pelayanan memiliki aturan dan batasan yang baku. Aturan dan batasan yang ada dalam SOP tentu akan memudahkan setiap anggota untuk memahami apa-apa saja yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 

 

Dalam Briefingnya, Bapak Akhmad Syahida menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan ketika melayani tamu yang sesuai dengan SOP Penerimaan Tamu di Pengadilan Agama Pulang Pisau, di antaranya adalah: 

 

  1. Memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu;

  2. Menanyakan keperluan tamu; 

  3. Meminta kartu identitas tamu untuk di fotocopy; 

  4. Mempersilahkan tamu untuk mengisi buku tamu/ (petugas melayani dengan menggunakan buku tamu elektronik dan buku tamu manual); 

  5. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediaannya untuk menemui tamu;

  6. Mempersilahkan tamu ke ruang tunggu; 

  7. Mempersilahkan tamu untuk menyimpan alat komunikasi serta barang; 

  8. Memberikan tanda pengenal tamu, dan

  9. Mengantar tamu ke tujuan.

 

Semoga dengan adanya Briefing ini Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan baik dalam pelayanan penerimaan tamu ataupun pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan.  Aamiin Ya Rabbal Alamin.

 

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”