Panitera Memberikan Pembinaan Kepada Petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengenai Pemberian Informasi Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 610Posted in Pulang Pisau

Panitera Memberikan Pembinaan Kepada Petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengenai Pemberian Informasi Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan

C:\Users\User\Pictures\Foto Berita 2021\info.jpg

Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya. Dengan kata lain di Pengadilan Agama Pulang Pisau sebuah informasi hanya bisa didapatkan di meja informasi PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau dimana salah satu perwujudan keterbukaan informasi seperti halnya di lingkungan Peradilan Agama Pulang Pisau sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien.

Kamis, 06 Mei 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau Panitera H. Muhammad Sidik, S.H. turut mengambil andil dalam pembinaan kepada petugas PTSP mengenai pemberian informasi atau pengaduan kepada masyarakat pencari keadilan, yang diikuti seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau. Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau tak henti-hentinya memberikan arahan dan bimbingan kepada seruruh aparat Pengadilan Agama Pulang Pisau. khusunya kepada petugas meja Informasi agar memberikan pelayanan yang Smart dan Prima, demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan dengan semboyan “3S” yaitu Sapa, Salam, Senyum.

H. Muhammad Sidik, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Meja Informasi Pengadilan Agama Pulang Pisau di PTSP mempunyai peran utama untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Apabila masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau langsung saja diarahkan ke meja PTSP. Tidak boleh menerima informasi dari luar Pengadilan Agama Pulang Pisau selain di meja PTSP dan langsung mengambil nomor antrian, ”tutur beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”