Pekan Pertama Ramadhan 1446 H
Pengadilan Agama Pulang Pisau Terima 1 (Satu) Perkara
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 10 Maret 2025. Hingga hari ke-sepuluh (10) di bulan Ramadhan tahun 1446 H, perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Pulang Pisau hanya berjumlah 1 (satu) perkara yaitu perkara Cerai Gugat. Hal tersebut dapat dilihat langsung melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Pulang Pisau. Namun di bulan yang suci ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau tetap melaksanakan persidangan pada setiap harinya, terkecuali pada hari Jumat karena masih ada sisa perkara dari bulan lalu sebanyak 20 (dua puluh) perkara Gugatan dan 8 (delapan) perkara Permohonan yang masih harus diselesaikan dan hingga memasuki pekan kedua bulan Ramadhan ini, para Hakim PA Pulang Pisau telah memutus 3 (tiga) perkara Gugatan dan 2 (dua) perkara Permohonan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”