Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Rakor Terkait Implementasi E-Court
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 01 November 2024, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I.,M.H beserta Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, H. Mariansyah Noor, S.Ag mengikuti kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Satuan Kerja Sewilayah Tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: 1268/KPTA.W16-A/UND.KP4.1.3/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan Hal: Undangan Pelantikan dan Kegiatan Rapat Koordinasi terkait Implementasi e-Court.
Pada kegiatan Jumat pagi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya YM Bapak Drs. H. Tarsi S.H., M.H.I menyampaikan bahwa optimalisasi e-Court merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Peradilan pada program prioritas Badan Peradilan Agama (Badilag) tahun 2024 yang terdiri dari:
1. Peningkatan kualitas layanan administrasi perkara;
2. Peningkatan layanan publik;
3. Optimalisasi penggunaan e-court dalam berperkara di Pengadilan;
4. Pencegahan dan implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca
Perceraian;
5. Penurunan angka dispensasi kawin;
6. Peningkatan kualitas layanan administrasi kepegawaian bagi tenaga teknis;
Melalui kegiatan rakor mengenai implementasi perkara E-Court tersebut, diharapkan setiap satuan kerja yang berada pada lingkup Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan setiap perkara yang masuk dalam bentuk e-Court, sehingga asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan dapat terwujud di Kalimantan Tengah.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”