PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH MAJELIS HAKIM TERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA
PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH MAJELIS HAKIM
TERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertepatan dengan tanggal 21 Februari 2025 Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap gugatan Harta
Bersama yang diajukan oleh pihak di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya. Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini di mulai tepat pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Setelah menyampaikan tujuan kedatangan Ketua Majelis membuka sidang dan selanjutnya Majelis Hakim, bersama Panitera Pengganti, Jurusita, Kuasa Penggugat, Tergugat dan pihak Kelurahan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan guna mendapatkan data yang valid terhadap tanah dan bangunan di 2 (dua) lokasi yang terdapat di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri semua prosesi pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi sengketa para pihak. Menurut Ketua Majelis pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (Redaksi/IT).