SHARING KNOWLEDGE PA PALANGKA RAYA DENGAN PT. POS INDONESIA TERKAIT PANGGILAN SURAT TERCATAT
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya bersama PT. Pos Indonesia Cabang Palangka mengadakan kegiatan “Sharing Knowledge” terkait pemanggilan melalui surat tercatat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H didampingi Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Gugatan dan Jurusita. Dari PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya dipimpin oleh Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya Mujiburrahman bersama dengan Tim. (Kamis, 09/01/2025).
Terkait dengan pemanggilan melalui surat tercatat Dr. Yusri, S.Ag.,M.H memaparkan bahwa Mahkamah Agung menerbitkan SEMA 1 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 Tentang tatacara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.
Menurut Dr. Yusri, S.Ag.,M.H Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2023 memberikan pedoman mengenai “cara baru” dalam memanggil atau memberitahukan dokumen pengadilan kepada pihak berperkara atau pihak ketiga. Sebagai cara baru sudah tentu sangat berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya kita praktekkan. Imbuhnya.
Dalam sharing tersebut Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan beberapa temuan dan praktek pemanggilan yang tidak seharusnya, bahkan menimbulkan persolan baru. Secara umum masih banyak panggilan maupun pemberitahuan yang disampaikan melalui surat tercatat direturn ke Pengadilan Agama Palangka Raya disebabkan petugas pos tidak bertemu dengan yang bersangkutan, rumah dalam keadaan kosong maupun rumah tidak diketemukan. Kemudian panggilan atau pemberitahuan tersebut diteruskan melalui kelurahan setempat, namun kelurahan tersebut tidak mau menandatangani serta memberikan cap stempel kepada petugas pos.
Selanjutnya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan mekanisme ketentuan panggilan/pemberitahuan surat tercatat yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023, diantaranya :
- Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
- Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (return).
- Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.
Dalam hal penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat Pengadilan Agama Palangka Raya dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara singkat beberapa catatan yang harus dimuat dalam relaas berita acara panggilan elektroniknya sebagai berikut:
“telah diterima langsung oleh pihak
Diterima Langsung penerima”
“penerima tidak bersedia menerima
para pihak tidak bersedia menerima atau atau tidak bersedia menandatangani” menandatangani
“telah diterima oleh ….. (nama
dalam hal di terima oleh orang yang penerima) yang tinggal serumah tinggal serumah dengan para pihak atau dengan pihak penerima/ resepsionis/ resepsionis / petugas keamanan di petugas keamanan apartemen/rumah susun/tempat tinggal di apartemen/rumah susun/tempat lainnya yang sejenis di tempat tinggal tinggal lainnya yang sejenis di tempat
para pihak tinggal penerima”
“telah diterima oleh . . . .. (nama
dalam hal disampaikan melalui penerima), lurah/ kepala desa lurah/kepala desa (termasuk aparat (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . .
kelurahan/ desa) setempat; . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak
penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali’
“alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan … . dalam hal alamat para pihak tidak
(nama}, lurah/ kepala desa (termasuk
ditemukan”
aparat kelurahan/ desa) … .(nama kelurahan/ desa terkait’
“pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesai keterangan . . . . dalam hal pihak tidak tinggal di alamat
(nama), lurah/ kepala desa (termasuk tersebut aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait’
“pihak penerima telah meninggal dunia
dalam hal para pihak telah meninggal sesuai keterangan … .(nama), lurah/ dunia. kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) … . (nama kelurahan/
desa terkait’
Melalui sharing knowledge ini, baik Pengadilan Agama Palangka Raya maupun PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya berharap dengan kegiatan ini bisa memperoleh wawasan baru yang dapat diterapkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi di lingkungan peradilan agama, khususnya terkait pelayanan e-Court. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi serta mempererat kerja sama kedepannya yang lebih baik. (redaksi/IT).