header pta Baru

PA PALANGKA RAYA DAN PT. POS MELAKUKAN MONEV TERKAIT PANGGILAN MELALUI SURAT TERCATAT

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 42Posted in Palangka Raya

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Bertempat di Aula Utama PT. Pos Cab. Palangka Raya dilakukan monitoring dan evaluasi antara Pengadilan Agama Palangka Raya dengan dengan PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya, terkait panggilan melalui surat tercatat.

Kegiatan monitoring ini dihadiri langsung oleh Dr. Yusri, S.Ag.,M.H selaku Ketua

monev pa pt pos 10

Pengadilan Agama Palangka Raya dengan didampingi Wakil Ketua, Hakim,  Panitera, Panmud Gugatan dan Jurusita. Sedangkan dari pihak PT. Pos selaku tuan pertemuan dipimpin Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya beserta dengan Tim.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dibuka langsung oleh Mujiburrahman selaku kepala PT. Pos Cabang Palangka Raya dalam suasana kekeluargaan penuh kehangatan. Dalam sambutannya Kepala PT. Pos menyampaikan bahwa pertemuan ini tidak bermaksud untuk mencari kekurangan maupun kelemahan, akan tetapi monitoring dan evaluasi ini dilakukan semata-mata untuk perbaikan kedepannya agar kinerja kita bisa lebih baik lagi. Paparnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H menyampaikan beberapa masukan yang sudah dirangkum dan disampaikan kepada pihak PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya. Menurut Ketua Pengadilan Agama palangka Raya terkait dengan pemanggilan para pihak berperkara melalui surat tercatat harus mempedomani SEMA No 1 Tahun 2023. Imbuhnya. 

Saran dan masukan juga disampaikan oleh Wakil Ketua, hakim, panitera dan jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya yang turut hadir pada pertemuan tersebut. Beberapa catatan terkait masukan mengenai mekanisme panggilan melalui surat tercatat, diantaranya adalah dalam hal penulisan keterangan agar menggunakan bahasa         hukum,         semisal           “Penggugat/Tergugat”        maupun “Pemohon/Termohon”. Dan dalam keterangan juga sebisa mungkin untuk tidak menggunakan bahasa dengan narasi “rumah kosong”.   

Semua masukan yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai bahan yang sangat berharga untuk PT. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya untuk perbaikan pelayanan. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini diharapkan beberapa kendala yang dikeluhkan selama dilapangan dapat diberikan solusi terbaik. Sebagai penutup kepala PT. Pos Cabang Palangka Raya menyampaikan komitmennya dan berharap di tahun 2025 kita bisa lebih baik dengan solusi yang tepat. (redaksi/IT).

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media