329. Pengadilan Agama Muara Teweh Ikuti Pembinaan Online Disiplin PNS
Pengadilan Agama Muara Teweh Ikuti Pembinaan Online Disiplin PNS
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Muara Teweh (24 Juni 2022) – Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti pembinaan online yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Bertempat di ruangan media center Pengadilan Agama Muara Teweh, pembinaan online ini dihadiri oleh seluruh ASN non-Hakim yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh, termasuk diantaranya adalah Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan juga Panitera Muda.
Dalam pembinaan online ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Drs. H. Nur Khazim, M.H. sebagai pembicara menjelaskan serta mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dalam pembinaan online ini dijelaskan bahwa PP No. 94 tahun 2021 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah dengan jelas mengatur mengenai kewajiban, larangan termasuk dengan hukuman disiplin bagi siapa saja ASN yang melanggar ketentuan dalam PP tersebut. Hadirnya PP ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang dilinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Drs. H. Nur Khazim, M.H berharap bahwa dengan pembinaan online ini, para ASN pada satuan kerja di bawah PTA Palangkaraya dapat mengerti, memahami serta menjalankan disiplin ASN sesuai dengan PP No. 94 tahun 2021, sehingga tidak ada ASN dibawah PTA Palangkaraya dapat berkerja dengan maksimal dan tidak ada yang mendapatkan sanksi disiplin karena melanggar ketentuan dalam PP tersebut. (semesta)