028. Bantuan Sidang Secara Teleconference Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 425Posted in Muara Teweh

Bantuan Sidang Secara Teleconference Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Rabu, 12 Januari 2022 Pukul 09.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan bantuan sidang secara teleconference perkara Permohonan Pengangkatan Anak, dengan nomor perkara 223/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan nomor surat W16-A14/2572/HK.05/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Muara Teweh mengatasi hambatan tersebut Dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Muara Teweh, Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar. Dengan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku dan tetap menerapkan protocol Kesehatan. Maka saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Kabupaten Meadiun tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. (m2n)