29. Pengadilan Agama Muara Teweh Gelar Sidang Keliling Ketiga Bulan Juni di Kecamatan Lahei

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 521Posted in Muara Teweh

Pengadilan Agama Muara Teweh Gelar Sidang Keliling Ketiga 

Bulan Juni di Kecamatan Lahei

Pengadilan Agama Muara Teweh Menggelar Sidang Keliling Perkara Itsbat Nikah di kecamatan lahei yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahei. Sidang Keliling merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Muara Tewehbeberapa tahun terakhir ini yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat (pencari keadilan) dapat dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan, dengan semboyan Justice For All ( Keadilan untuk semua). 

Kegiatan Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Ketua PA Muara Teweh Abdullah, S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis kemudian Ama’ Khisbul Maulana, S.H.I., M.H dan Abdurahman Sidik, S.H.I. masing-masing sebagai hakim anggota serta Hj. Hayani, S.Ag., dan Kemijan, S.Ag sebagai panitera pengganti. 

Pelaksanaan dan tata cara sidang di luar gedung (Sidang Keliling) sama seperti pada sidang di kantor PA Muara Teweh. Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB sebelumnya para pihak berperkara melakukan absensi, pendataan saksi , serta masuk ke dalam ruangan sesuai dengan nomor urut persidangan yang dibantukan oleh CPNS Rustandi Rahadian, S.T dan PPNPN Muliawan Eddy Sentosa dan Ana Nailul Kamali, S.E.

Sidang keliling di kecamatan lahei berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 12 Perkara Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah dalam agenda sidang keliling kali ini. Manfaat sidang keliling bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya sehingga proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. (Arohim)