226. PA Muara Teweh Mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
PA Muara Teweh Mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Jum'at, 1 Agustus 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti bimbingan teknis bagi tenaga teknis yang diadakan oleh Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui aplikasi zoom meeting, bertempat di ruang media center pada pukul 08.00 WIB. Bimtek ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di pengadilan agama yang meliputi, ketua, hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti.
Bimtek tersebut mengusung tema "Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama". Tema tersebut disampaikan oleh narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator adalah Hakim Yustisial MA RI, Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. Bimtk tersebut dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung RI, serta pembacaan do'a.
Dalam KBBI yang dimaksud dengan kaum rentan atau kelompok rentan adalah kelompok dalam masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi sebagai sasaran kekerasan, praktik diskriminasi, bencana alam, atau kesulitan ekonomi daripada kelompok lain. Termasuk kaum rentan sebagaimana Penjelasan Pasal 29 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah :
- Penyandang disabiltas ,
- lanjut usia,
- wanita hamil,
- anak-anak,
- korban bencana alam,
- korban bencana sosial.
Pada layanan administrasi peradilan, kaum rentan berhadapan dengan hukum memiliki beberapa hak, yaitu sebagai berikut :
- Hak mengajukan/mendaftarkan perkara,
- Hak memperoleh informasi,
- Hak mendapatkan layanan cepat dan efisien,
- Hak berperkara secara cuma-cuma (prodeo),
- Hak mengajukan keberatan,
- Hak meminta produk pengadilan.
Permasalahan yang dihadapi kaum rentan berhadapan dengan hukum, baik dalam perkara perdata maupun jinayat, yaitu sebagai berikut :
- Kesulitan mengakses informasi,
- Fasilitas yang tidak ramah kaum rentan,
- Pelayanan yang tidak maksimal,
- Adanya diskriminasi dalam layanan dan dalam proses persidangan,
- Lamanya proses persidangan,
- Proses mediasi yang tidak maksimal,
- Ketidakpekaan hakim dan aparatur peradilan lainnya terhadap kaum rentan,
- Integritas aparatur peradilan
Dengan sering diadakannya bimbingan teknis bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, khususnya terkait pelayanan terdahap kaum rentan, maka diharapkan semua aparatur peradilan agama dapat melayani kaum rentan dengan pelayanan yang prima.
(tan)