header pta Baru

193. Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Pengukuhan Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara

Written by Memen A. Husni,SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni,SE on . Hits: 383Posted in Muara Teweh

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Pengukuhan Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara

pengukuhan jabatan kepala desa 23.10.2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 23/10/2024, Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Ahmad Luthfi, S.H.I hadiri pengukuhan jabatan kepala desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara, di arena Tiara Batara Muara Teweh.

Dalam acara tersebut Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara serta Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se-Barito Utara, “Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya”, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SOSPMD), Suparmi A. Aspian, S.ST, MT dalam laporannya menyampaikan  bahwa dalam pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini ada sebanyak 93 Kepala desa terdiri dari dua kelompok yaitu :

  1. Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Desember 2025, diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027. Kelompok ini terdiri atas 20 (dua puluh) orang Kepala Desa.
  2. Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 21 Juni 2028. diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Juni 2030. Kelompok ini terdiri atas 73 (tujuh puluh tiga) orang Kepala Desa.

Dalam Pengukuhan ini pula terdapat 93  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari 561 (lima ratus enam puluh satu) orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya.

(wwn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media