613. Optimalisasi Pelayanan Bagi Pihak Berperkara Penyandang Disabilitas

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 298Posted in Muara Teweh

Optimalisasi Pelayanan Bagi Pihak Berperkara Penyandang Disabilitas

briefing morning 16-11-2022

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 16 November 2022, bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh kegiatan briefing morning dilaksanakan seperti biasanya  oleh  Suci Ananda Putri, A.Md.A.P.S., seorang CPNS yang berasal dari kota Padang ini menyampaikan tentang Optimalisasi Pelayanan Bagi Pihak Berperkara Penyandang Disabilitas.

 Sebagai salah satu aktualisasi tugas akhir latsarnya guna peningkatan layanan untuk masyarakat pencari keadilan penyandang disabilitas dengan pengadaan kebutuhan disabilitas berupa alat bantu dengar, alat bantu jalan, dan tongkat, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No. 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Berkaitan dengan hal tersebut juga telah ditandatangi Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan dinas terkait yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara. (wwn)