header pta Baru

PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-6

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 541Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-6

341a

Foto: Hakim Tinggi PTA Palangka Raya saat menyampaikan materi pembinaan online (08/10/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at, 08 Oktober 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera, Panmud Hukum dan Jurusita PA Kuala Pembuang kembali mengikuti pembinaan secara daring yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya melalui inovasi Pelayanan Pembinaan Online (LANPION) seri ke-6 dengan narasumber Drs. Ahmad Nasohah, M.H., Hakim Tinggi PTA Palangka Raya mengupas materi pembinaan seputar "Peningkatan Teknis Administrasi Perkara".

Kegiatan tersebut merupakan program PTA Palangka Raya yang diselenggarakan secara rutin secara daring dan diikuti oleh pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah setiap hari Jum’at dengan narasumber dari Pimpinan dan Hakim Tinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Panitera PTA Palangka Raya Nomor:  W16-A/1285/HM.00/IX/2021, tertanggal 1 September 2021, perihal: Daftar Narasumber dan Jadwal Pembinaan PTA Palangka Raya Tahun 2021.

341b

Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panmud Hukum PA Kuala Pembuang saat mengikuti
pembinaan secara online PTA Palangka Raya Seri Ke-6 (08/10/2021)

Dalam pemaparannya, Ahmad Nasohah menyampaikan bahwa kunci utama mengelola pengadilan dengan baik adalah harus terjalin hubungan yang harmonisasi antara Ketua dan Wakil Ketua selaku Pimpinan dengan Panitera dan Sekretaris selaku supporting unit di Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa salah satu strategi dalam meningkatkan teknis administrasi perkara adalah dengan mengatur penundaan sidang yang dilakukan maksimal satu minggu baik yang internal wilayah satker, tabayun ke PA se-wilayah Kalimantan Tengah maupun tabayun ke luar Kalimantan Tengah. Beliau juga menekankan agar penerapan hukum acara terkait pemanggilan para pihak untuk dipatuhi yaitu minimal 3 (tiga) hari kerja jarak antara tanggal pemanggilan dengan tanggal sidang.

341c

Setelah narasumber selesai menyampaikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta dengan dipandu oleh moderator. Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh peserta adalah tentang ketentuan pasti batas 3 (tiga) hari dalam pemanggilan dengan tanggal sidang apakah 3 (tiga) hari kerja ataukah 3 (tiga) hari saja.

Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I., memberikan apresiasi kepada PTA Palangka Raya yang telah menyelenggarakan pembinaan rutin mingguan secara daring melalui inovasi “LANPION” seri ke-6 dan berharap dengan materi tersebut setiap satker se-wilayah Kalimantan Tengah dapat meningkatkan teknis administrasi perkara. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media