PA Kuala Pembuang Hadirkan “SIDATUK Gawi Hatantiring”, Inovasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Terintegrasi

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 653Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang Hadirkan “SIDATUK Gawi Hatantiring”,
Inovasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Terintegrasi

309a

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

SERUYAN – Kamis, 16 September 2021. Dalam rangka menjaga komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang kembali mengembangkan sebuah inovasi dalam bidang pelayanan berbasis teknologi informasi yang diberi nama “SIDATUK Gawi Hatantiring”. SIDATUK merupakan singkatan dari Sistem Integrasi Data Kependudukan, sedangkan Gawi Hatantiring adalah sebuah ungkapan dan semboyan filosofi kearifan lokal dari masyarakat Kabupaten Seruyan yang mempunyai makna bekerja secara bersama.

“SIDATUK Gawi Hatantiring” merupakan inovasi kreasi terbaru dari Tim IT Pengadilan Agama Kuala Pembuang Rosita Sofiana, S.Kom. dan Romdlon Fauzi, A.Md., sebagai tindak lanjut dari kerja sama Pengadilan Agama Kuala Pembuang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dalam memberikan layanan perubahan data kependudukan pasca putusan sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Pembuatan aplikasi ini bertujuan untuk mensinergikan dan mengefektifkan fungsi dan peran kedua instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memfasilitasi layanan Perubahan status kependudukan pasca putusan dan penetapan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Berkekuatan hukum Tetap (BHT) dan sinkronisasi data Administrasi Kependudukan.

309b

Gambar : Tampilan Halaman Admin Aplikasi SIDATUK Gawi Hatantiring

Melalui inovasi SIDATUK Gawi Hatantiring ini, bagi para pihak berperkara yang telah selesai proses persidangan jika ingin melakukan perubahan data kependudukan pada KTP atau KK dapat mengajukan permohonan melalui petugas pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah disediakan. Admin Pengadilan akan memproses melalui aplikasi tersebut. Selanjutnya diproses oleh admin Disdukcapil untuk verifikasi, validasi dan penerbitan produk dokumen kependudukan. Produk perubahan dokumen kependudukan nantinya dapat diambil oleh pihak sekaligus dengan pengambilan produk pengadilan sehingga proses lebih efisien dan memudahkan bagi masyarakat.

Dengan adanya program inovasi tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan prosedural serta efektif, efisien dan akuntabel kepada masyarakat serta dapat mensinergikan kinerja dan kerjasama antara kedua instansi. Disamping itu inovasi tersebut dapat membantu dan mempermudah para pihak dalam proses perubahan data kependudukan, mendapatkan pelayanan pengadilan yang prima, meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan kepada masyarakat serta sebagai pendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (Redaksi/RS)