header pta Baru

PIMPINAN DAN HAKIM PA KUALA PEMBUANG IKUTI PEMBINAN TEKNIS OLEH WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 387Posted in Kuala Pembuang

PIMPINAN DAN HAKIM PA KUALA PEMBUANG IKUTI PEMBINAN TEKNIS
OLEH WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL C:\Berita\foto\Pembinaan WAKA no Yudisial.png

 

Foto: Wakil Ketua MARI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. saat memberikan materi pembinaan tentang batas kewenangan MA dan KY dalam mengawasi Hakim (18/06/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Jum’at, 18 Juni 2021. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim  Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., dengan Tema Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim yang dilaksanakan secara Virtual melalui zoom meeting dan live streaming chanel youtube Badilag.

Kegiatan pembinaan ini dibuka oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag mengucapkan terimakasih kepada YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.(Waka Non Yudisial Mahkamah Agung)  dalam kesibukan dan padatnya kegiatan meluangkan waktu untuk memberikan ilmu dan transfer pengalaman dalam rangka peningkatan wawasan keilmuan Hakim Peradilan Agama dan mengharapkan kepada seluruh Hakim memperhatikan dan menyerap ilmu yang beliau disampaikan. 


C:\Berita\foto\materi pembinaan waka MA.jpeg

Foto: Salah satu cuplikan materi yang disampaikan saat pembinaan secara virtual

 

Dalam materi pembinaannya, WKMA Bidang Non Yudisial tersebut menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mempunyai peran dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim, namun pengawasan tersebut dibatasi dalam ranah yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan. Pengawas terhadap Hakim tidak lantas mengurangi kebebasan Hakim dalam memutus perkara, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi pertimbangan yuridis dan subsatnsi suatu putusan karena hal tersebut merupakan indipendensi Hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum acara dan prilaku Hakim. Itu diantara point pembinaan yang beliau sampaikan.

Setelah pemaparan materi pembinaan, Dr. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku moderator juga membuka ruang tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terhadap materi pembinaan.yang disampaikan. Diskusi interaktif belangsung menarik, para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan bahkan memberikan usul dan pandangan. Ketika jam menunjukkan pukul sebelas lewat, Dirjen Badan Peradilan Agama kemudian menutup acara tersebut. “Jaya selalu Hakim Indonesia”. (Redaksi/RF).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media