header pta Baru

BRIEFING PENEGASAN BERBAGAI HAL YANG MENJADI LARANGAN BAGI PETUGAS PTSP DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 520Posted in Kuala Pembuang

BRIEFING PENEGASAN BERBAGAI HAL YANG MENJADI LARANGAN
BAGI PETUGAS PTSP DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN E:\briefing ptsp-larangan.jpg

Foto: Sekretaris PA Kuala Pembuang saat memberikan briefing kepada petugas PTSP (26/04/2021)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 26 April 2021. Dalam rangka mensosialisasikan panduan pelayanan yang telah dirumuskan dalan buku saku PTSP sekaligus untuk mengoptimalkan excellent service, Suwondo, S.E. selaku Sekretaris PA Kuala Pembuang sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan, melaksanakan briefing bagi petugas PTSP. Kegiatan briefing tersebut dilaksanakan pagi hari sebelum pelayanan dibuka di Ruang PTSP dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP.

Dalam kesempatan tersebut, Suwondo selaku penanggung jawab PTSP menegaskan tentang berbagai hal yang menjadi larangan bagi Petugas PTSP dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat pencari keadilan. Secara rinci hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Petugas PTSP selama jam pelanan antara lain: bermain game pada jam pelayanan baik saat ada atau tidak ada masyarakat pencari keadilan, melakukan swafoto (selfie) pada jam pelayanan saat ada masyarakat pencari keadilan, bermain handphone dan atau bermain internet menggunakan smartphone di tempat pelayanan pada waktu pelayanan, menggunakan perangkat hiburan seperti earphone, headphone, speaker, dan sejenisnya, memutar film atau musik pada waktu pelayanan kecuali musik yang diputar melalui hall sound system, menaruh tempat makanan/minuman pribadi di atas meja pelayanan, makan, minum, dan/atau mengunyah sambil berbicara kepada masyarakat pencari keadilan, menggunakan kosmetik atau berdandan dihadapan masyarakat pencari keadilan, melakukan gerakan-gerakan yang mengganggu konsentrasi (misal melipat-lipat kertas, memain-mainkan tangan, membunyikan leher/tangan, mengobrol dengan petugas lainnya dihadapan masyarakat pencari keadilan, duduk membungkuk dan tidur di meja pelayanan, duduk bersandar saat memberikan layanan kepada masyarakat, melaksanakan pelayanan apabila terdapat potensi benturan kepentingan dan belum dilaporkan kepada penanggung jawab secara berjenjang, membiarkan masyarakat atau pencari keadilan sehingga tidak terlayani disaat tidak adanya antrian, meninggalkan meja kerja pada jam pelayanan tanpa adanya petugas pengganti, menerima suap/gratifikasi dari masyarakat atau pencari keadilan disebabkan pelayanan yang dilakukan atau hal lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan tersebut, mengganggu privasi masyarakat atau pencari keadilan melalui perbuatan yang kurang menyenangkan, melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, bersikap diskriminatif terhadap masyarakat pencari keadilan yang akan mendapatkan pelayanan dan berperilaku lainnya yang melanggar norma sosial, peraturan disiplin dan kode etik.

Di akhir briefing, Suwondo berharap materi yang telah disampaikan dalam briefing tersebut hendaknya dipahami secara baik oleh Petugas PTSP dan diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan secara nyata, sehingga bisa menjadi pengingat agar segala sesuatu yang dilarang tidak dilakukan baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. (Redaksi/EAN)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media