PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN KEWENANGAN SIDANG ISBAT RUKYATUL HILAL DZULHIJJAH 1441 H
PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN KEWENANGAN SIDANG ISBAT RUKYATUL HILAL DZULHIJJAH 1441 H
Pelabuhan Segintung Kuala Pembuang - Selasa, 21 Juli 2020 pukul 16.00 WIB s/d selesai, Kementrian Agama Kabupaten Seruyan bekerjasama dengan Tim Rukyatul Hilal dari Kemenag Palangkaraya melaksanakan rukyatul hilal di Pelabuhan Segintung Kuala Pembuang. Pelaksanaan rukyatul hilal dihadiri oleh beberapa lembaga dan instansi terkait, salah satunya Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang bertugas untuk melaksanakan Sidang Isbat Rukyatul Hilal di lokasi tersebut.
Tim Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang melaksanakan kewenangannya untuk melaksanakan Sidang Isbat Rukyatul Hilal dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Hj. Susilawati, S.E.I. didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang Abdul Hamid, S.H.I. dan Dedi Jamaludin, Lc., serta M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang tanggal 20 Juli 2020.
Pengamatan Hilal Awal Dzulhijjah 1441 H yang dilaksanakan oleh Tim Rukyatul Hilal Kemenag Palangkaraya bersama dengan Tim Kemenag Kabupaten Seruyan, baik secara kasat mata maupun menggunakan alat bantu teleskop pada sore hari tersebut, menghasilkan kesimpulan bahwa hilal tidak terlihat karena tertutup awan tebal. Oleh karena tidak ada perukyat yang melapor/menyatakan berhasil melihat hilal, maka persidangan untuk penetapan kesaksian Rukyatul Hilal tidak dapat dilaksanakan. Tim PA Kuala Pembuang menyatakan bahwa rukyatul hilal awal bulan Dzulhijjah 1441 H di Pelabuhan Segintung Kuala Pembuang tidak berhasil melihat hilal, sehingga penentuan awal bulan Dzulhijjah 1441 H menunggu hasil Rukyatul Hilal dari Lokasi lain di seluruh Indonesia, untuk dijadikan dasar oleh Pemerintah RI dalam menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1441 H.