Kuasa Pengguna Barang Instruksikan Lakukan Update Daftar Barang Ruangan Setelah Adanya Pengadaan Barang
Kuasa Pengguna Barang Instruksikan Lakukan Update Daftar Barang Ruangan Setelah Adanya Pengadaan Barang
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Aset atau Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan pengelolaan dan penataan yang baik pada setiap satuan kerja yang telah dilimpahkan sebagai sarana dan prasarana operasional kantor. Salah satu cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini adalah pembuatan daftar inventaris barang atau yang disebut dengan daftar barang ruangan. Setiap ruangan yang terdapat Barang Milik Negara (BMN) wajib memiliki daftar barang ruangan sehingga Barang Milik Negara (BMN) pada ruangan tersebut terkendali dan mengetahui penanggung jawab Barang Milik Negara (BMN) tersebut.
Setiap adanya perubahan letak Barang Milik Negara (BMN) maka wajib untuk mengupdate daftar barang ruangan sesuai barang apa saja yang berada di ruangan tersebut. Dengan adanya hal ini, Kuasa Pengguna Barang menginstruksikan kepada petugas pengelola barang bahwa segera mengupdate seluruh daftar barang ruangan yang terdapat perubahan karena Pengadilan Agama Kuala Kurun memperoleh pengadaan barang berupa AC dan kursi.
Pembaharuan daftar barang ruangan yang dilakukan Pengadilan Agama Kuala Kurun ini adalah salah satu upaya meningkatkan pengelolaan dan penataan sarana dan prasarana kantor agar Barang Milik Negara (BMN) lebih terkendali. Selain itu juga mempermudah melakukan pemeliharaan barang.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (US - TI)