Rakornas Hasil Pengawasan Perlindungan Anak KPAI Tahun 2024
Rakornas Hasil Pengawasan Perlindungan Anak
KPAI Tahun 2024
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Selasa, 19 November 2024 | Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun turut menghadiri secara daring acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hasil Pengawasan Perlindungan Anak KPAI Tahun 2024 di ruang media center PA. Kuala Kurun.
Rakornas dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan pemaparan materi dari berbagai narasumber. Sesi pertama materi disampaikan oleh ketua KPAI, ibu Ai Maryati Solihah yang membahas mengenai eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perlindungan anak, kebijakan, pengawasan, peta masalah dan rekomendasi. Dalam banyak kasus, TPPO tidak hanya dalam bentuk penjualan anak, tetapi juga diantaranya penyeludupan manusia, prostitusi anak, pornografi, pedofilia, perdagangan anak melalui adopsi dan pekerja anak.
Materi lainnya tentang Pengawasan Perkawinan Usia Anak yang disampaikan oleh Ai Rahmayanti, S. Sos.I., M. Ag. sebagai Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dari KPAI, beliau menyampaikan berbagai data terkait perkawinan anak yang merupakan isu nasional dan banyak diajukan di Pengadilan Agama. KPAI melakukan pengawasan terhadap perkara dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama. Berdasarkan data tersebut, dispensasi kawin terbanyak diantaranya diajukan di Kabupaten Nuta Tenggara Barat (NTB), Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan Kabupaten Garut (Jawa Barat). Sedangkan dispensasi kawin terendah angka perkawinan anak diantaranya Kota Cirebon dan Maros (Sulawesi Selatan).
Tujuan KPAI melakukan pengawasan terhadap perkawinan anak diantaranya untuk mengumpulkan data terkait perkawinan anak, mengidentifikasi kendala dan hambatan implementasi dispensasi kawin pasca terbitnya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta memberikan saran upaya pencegahan perkawinan usia anak secara nasional maupun daerah.
Berbagai alasan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin diantaranya karena hamil, khawatir berbuat zina, sudah melakukan hubungan seksual, hutang piutang, adat setempat, sudah menyebarkan undangan dan faktor cinta.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuat rencana pencegahan perkawinan anak secara berkala diantaranya melakukan bimtek di sekolah, konseling melalui puspaga, sosialisasi ke desa-desa, dan advokasi untuk menurunkan angka perkawinan usia anak.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
- Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!”