Rapat Terbatas Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Bulan Agustus Tahun 2024
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kamis, 22 Agustus 2024 – Bidang Kepaniteraan melaksanakan Rapat Terbatas Bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Ruang Tamu Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun. Rapat terbatas tersebut dipimpin oleh Ketua PA. Kuala Kurun Rahimah S.H.I., M.H. dan diikuti oleh Hakim Nida Farhanah, S.Sy., M.H., Panitera Muhamad Basyir, S.H.I., Panitera Muda Hukum Ma’mun, S.H., Juru Sita Pengganti Nanik Rofikoh, S.H. dan Analis Perkara Peradilan Rastra Nana Mahardika, S.H..
Agenda Rapat Terbatas Kepaniteraan membahas mengenai pelaksanaan sidang keliling tahap II yang akan dilangsungkan pada Bulan September tahun 2024 di Desa Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan formulir sidkel yang telah disebarkan sebelumnya, terdapat 5 data calon pemohon itsbat nikah. Data calon pemohon itsbat nikah tersebut telah terverifikasi, kemudian akan didaftarkan secara prodeo.
Dengan terlaksananya sidang keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan yang mengalami kendala, waktu, jarak dan biaya, sehingga tidak dapat datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RNM - TI)