MEDIASI BERHASIL, SUAMI ISTERI HARMONIS KEMBALI
MEDIASI BERHASIL, SUAMI ISTERI HARMONIS KEMBALI
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Rabu, 15 Mei 2024 Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun telah menyidangkan perkara gugat cerai yang diajukan oleh Penggugat. Dalam persidangan yang dihadiri secara langsung oleh Penggugat dan Tergugat, Hakimpun telah melakukan upaya damai.
Dan untuk memaksimalkan upaya perdamaian, Hakim juga telah memberi kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menempuh mediasi sebagaimana amanat PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim mediator yang ditunjuk telah melakukan mediasi dengan mendengarkan keterangan dari Penggugat dan Tergugat. Dalam laporannya secara tertulis kepada Hakim, Mediator menyampaikan bahwa upaya perdamaian melalui mediasi telah berhasil mencapai perdamaian dan Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatannya, akhirnya Penggugat dan Tergugatpun rukun kembali membina rumah tangga.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (Rh – TI)