header pta Baru

Pertengkaran yang Tak Berujung Jadi Pemicu Utama Perceraian di Pengadilan Agama Kasongan Tahun 2024

Written by Redaksi on . Posted in Kasongan

Written by Redaksi on . Hits: 103Posted in Kasongan

Pertengkaran yang Tak Berujung Jadi Pemicu Utama Perceraian di Pengadilan Agama Kasongan Tahun 2024

Statistik Perkara 31


Kasongan — Data terbaru dari Pengadilan Agama Kasongan menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kasongan di Kabupaten Katingan sepanjang tahun 2024. Dari total kasus yang diproses, sebanyak 88 perkara atau mayoritas mutlak disebabkan oleh konflik yang tak kunjung usai antara pasangan suami istri. Fenomena ini menunjukkan betapa komunikasi yang buruk dan ketidakmampuan menyelesaikan perbedaan dapat merusak fondasi rumah tangga.

Selain pertengkaran, penyebab lain yang cukup menonjol adalah meninggalkan salah satu pihak dengan 11 kasus, yang mencerminkan adanya masalah tanggung jawab dalam pernikahan. Tiga kasus perceraian terjadi akibat pasangan yang dihukum penjara, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 2 kasus, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan domestik.

Meski kasus akibat judi dan poligami tercatat paling rendah dengan masing-masing 1 kasus, keberadaannya tetap menjadi perhatian karena menunjukkan kerentanan rumah tangga terhadap persoalan moral dan ekonomi.

Menariknya, data ini juga mengungkapkan bahwa tidak ada kasus perceraian yang disebabkan oleh zinamabukmadatcacat badankawin paksamurtad, maupun masalah ekonomi. Hal ini memberikan gambaran bahwa persoalan internal dan emosional pasangan cenderung lebih dominan daripada faktor-faktor eksternal.

Tren ini menegaskan perlunya edukasi tentang keterampilan komunikasi dan manajemen konflik dalam pernikahan. Tanpa hal tersebut, sekecil apa pun masalah dapat berkembang menjadi jurang pemisah yang berujung pada perceraian. Masyarakat diharapkan lebih terbuka untuk mencari bantuan, seperti konseling pernikahan, sebelum memutuskan untuk berpisah. (MK/Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media