Pengadilan Agama Kasongan Tingkatkan Pelayanan Lewat Survei Elektronik Si Surti
Pengadilan Agama Kasongan Tingkatkan Pelayanan Lewat Survei Elektronik Si Surti
Pengadilan Agama Kasongan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui berbagai langkah strategis. Salah satu upaya tersebut adalah pelaksanaan survei kepada pihak-pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan Agama Kasongan. Survei ini mencakup beberapa aspek penting, yakni Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dan Survei Penilaian Kualitas Pelayanan (PKP). Seluruh survei dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi Si Surti, yang merupakan platform milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Survei ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dasar hukum pelaksanaan survei ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan mengacu pada peraturan tersebut, survei ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tingkat kepuasan masyarakat atas mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kasongan. Hasil survei ini akan menjadi pijakan bagi pengambilan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Pada triwulan III tahun ini, hasil survei menunjukkan Pengadilan Agama Kasongan memperoleh nilai 3,7, yang akan dipublikasikan secara berkala setiap tiga bulan.
Tujuan utama pelaksanaan survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kasongan. Selain itu, survei ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam memberikan penilaian terhadap kinerja penyelenggara pelayanan. Penilaian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Melalui hasil survei, penyelenggara pelayanan dapat mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasinya.
Manfaat dari pelaksanaan survei ini sangat signifikan. Dengan adanya survei, unit pelayanan dapat mengetahui kinerja penyelenggara secara periodik. Hasil survei juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penetapan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, survei ini memberikan gambaran tentang kinerja unit pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya memacu persaingan positif di antara unit-unit penyelenggara pelayanan dalam lingkup pemerintah pusat dan daerah. Bagi masyarakat, survei ini memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan yang konstruktif terkait pelayanan yang mereka terima.
Kuisioner survei yang digunakan dalam pelaksanaan SKM dibagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama mencakup identitas responden, seperti nama, email, usia, pendidikan, nomor ponsel, jenis kelamin, pekerjaan, dan jenis layanan yang digunakan. Bagian kedua berisi pertanyaan terkait berbagai aspek pelayanan, seperti kesesuaian persyaratan dengan jenis layanan, kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, biaya pelayanan, hasil pelayanan, kompetensi petugas, sikap petugas, sarana dan prasarana, serta laman pengaduan. Bagian ketiga adalah ruang bagi responden untuk memberikan kritik dan saran yang konstruktif guna perbaikan layanan di masa mendatang.
Dengan pelaksanaan survei yang sistematis dan berkelanjutan, Pengadilan Agama Kasongan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil survei yang dipublikasikan secara berkala tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga menjadi sarana transparansi kepada masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama, sehingga menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan pengadilan sebagai penyelenggara layanan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kasongan berkomitmen untuk terus menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (MK)