Pengadilan Agama Kasongan Kembali Mengadakan Sidang di Luar Gedung dan Layanan PTSP di Luar Gedung
Pengadilan Agama Kasongan Kembali Mengadakan Sidang di Luar Gedung dan Layanan PTSP di Luar Gedung
Sidang dan Layanan PTSP di Luar Gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Hal ini merupakan implementasi asas Pengadilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan.
Sidang Keliling kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, yang dapat mencakup Desa Banut Kalanaman, Wilayah Tewang Sanggalang Garing dan Wilayah Karya Unggang. Sidang keliling bermanfaat karena Para Pihak lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara dengan tempat sidang, Biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.
Sidang Keliling Pengadilan Agama Kasongan terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Ema Fatma Nuris, S.H.I ., Para Hakim, Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H serta Faris Prasetyo Aji, S.H, Panitera Pengadilan Agama Kasongan, Muhamad Aini, S.Ag., Panmud Hukum, Bayu Irawan, S.H.I, Panmud Permohonan, Eka Dian Puspitasari, S.H., serta Analis Perkara peradilan, Adelia Afriliani, S.H., dan Muhammad Aljabbar Putra, S.H.