Pengadilan Agama Buntok melaksanakan verifikasi data sidang Itsbat Nikah di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan
Pengadilan Agama Buntok melaksanakan verifikasi data sidang Itsbat Nikah di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan
Pengadilan Agama Buntok di akhir tahun anggaran 2019 melaksanakan verifikasi data sidang Itsbat Nikah di DesaBaru, KecamatanDusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019 menggunakan Anggaran Dana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan. Dari permohonan yang telah masuk melalui Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan sebanyak 40 pasangan yang akan mengikuti sidang Itsbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, namun setelah dilakukan verifikasi hanya terdapat 36 pasangan calon sidang Itsbat Nikah, sedang 4 pasangan lainnya tidak bisa didaftarkan karena tidak hadir dengan berbagai macam alasan. Sebagaimana biasa sebelum dilakukan verifikasi oleh petugas yang ditunjuk KetuaPengadilan Agama Buntok, terlebih dahulu disampaikan sambutan-sambutan, yang pertama oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan (Adenan, S.E).Dalam sambutannya Adenan, S.E. menyampaikan terimakasih kepadaPengadilan Agama Buntok yang akan melaksanakan sidang Itsbat Nikah di kampung kelahirannya Desa Baru. Adenan juga menyampaikan bahwa di Desa Baru tidak kurang dari 50 % warganya belum memiliki Kutipan Akta Nikah, sehingga Adenan dan warganya merasa terbantu dilaksanakannya sidang Itsbat Nikah tidak perlu mengeluarkan biaya banyak apabila harus datang ke Pengadilan Agama Buntok.
Sambutan kedua disampaikan oleh Sekretaris Desa Baru mewakili Kepala Desa yang tidak bisa hadir di acara tersebut, yang juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pengadilan Agama Buntok yang telah mengagendakan sidang Itsbat Nikah di Desa Baru. Sambutan ketiga dan keempat disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok, Mustolich, S.H.I. dan Hakim Pengadilan Agama Buntok, H. RahmatHidayat, S.H.I., M.H., merupakan pengalaman pertama bagi keduanya ikut verifikasi data sejak bertugas di Pengadilan Agama Buntok beberapa bulan yang lalu, yang menyampaikan kepada para peserta calon peserta sidang Itsbat Nikah agar memberikan data yang sebenarnya kepada petugas yang melakukan verifikasi data pasangan pemohon sidang Itsbat Nikah.
Adapun petugas Pengadilan Agama Buntok yang melakukan verifikasi data, disamping diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim dan Panitera, ada Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, Staf Kepaniteraan dan dua orang tenaga honorer. Sedang dari Disdukcapil, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan (Adenan, S.E) dibantu dua orang stafnya. Sidang pertama direncanakan tanggal 31 Oktober 2019 sebanyak 18 perkara menggunakan Anggaran Dana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, sedang sidang kedua dilaksanakan tanggal 4 November 2019 sebanyak 18 perkara menggunakan DIPA Pengadilan Agama Buntok.