header pta Baru

“Lagi Mediasi Di Pengadilan Agama Buntok Membuahkan Kesepakatan Yang Memuaskan”

Written by PB on . Posted in Buntok

Written by PB on . Hits: 509Posted in Buntok

Buntok | 18 Oktober 2021. Pengadilan Agama Buntok mengawali mingguan di pertengahan bulan Oktober ini dengan keberhasilan salah satu mediator yang bernama Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I sebagai Hakim Mediator pada perkara nomor 167/Pdt.G/2021/PA.Btk.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang sangat dekat sekali dengan keadilan, adil bagi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, melaksanakannya pun tidak perlu paksaan akan tetapi dengan kesadaran mematuhi hasil kesepakatan dalam mediasi, jawab Hakim Mediator tersebut kepada tim media..
Diinformasikan bahwa proses mediasi tersebut berlangsung sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. Lebih lanjut Hakim tersebut telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian berkenaan dengan perceraian, hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak. Kesepakatan tersebut dituangkan pada pernyataan para pihak tentang hasil mediasi yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diketahui oleh Hakim mediator bersangkutan. Kemudian produk mediasi berupa surat pernyataan para pihak dan laporan mediasi tersebut akan diserahkan kepada Hakim yang bersidang.
Penggugat menyampaikan kepada tim media Pengadilan Agama Buntok sembari tersenyum, Terima kasih kepada Bapak Mediator telah menyelesaikan sebagian sengketa yang kami hadapi, walaupun hasil mediasi tidak dapat merukunkan kami berdua namun syukur alhamdulillah pada hari ini ada kesepakatan perdamaian sebagian dengan istri, semoga bermanfaat bagi kami ke depannya”.
Sebagai informasi, mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Buntok tanpa dipungut biaya alias gratis.

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media