header pta Baru

Tidak Adanya Listrik Di Lokasi Sidang Luar Gedung Tidak Menyurutkan Pengadilan Agama Buntok Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Desa Bintang Kurung, One Day Service

Written by PB on . Posted in Buntok

Written by PB on . Hits: 735Posted in Buntok

Buntok | 21 Oktober 2021. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Buntok kembali melaksanakan sidang keliling yang dilaksanakan Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Adapun sidang keliling tersebut terselenggara atas kerjasama antara Pengadilan Agama Buntok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan. Sudah bertahun-tahun kedua instansi tersebut bekerja sama memberikan pelayanan yang prima ke pelosok daerah Kabupaten Barito Selatan.
Lokasi desa Bintang Kurung berada di hilir sungai Barito yang tidak memungkinkan untuk diakses menggunakan jalur darat sehingga rombongan Pengadilan Agama Buntok dan Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan harus menggunakan speedboat dari Kota Buntok menuju lokasi sidang di luar gedung. Perjalanan ditempuh kurang lebih 45 menit menyusuri Sungai Barito.
Sidang Keliling di akhir tahun 2021 ini dipimpin oleh Wakil Pengadilan Agama Buntok, Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H., sekaligus Ketua Majelis dan Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I. sebagai Hakim Anggota. Bertindak sebagai Panitera Pengganti Sri Hidayanti, S.H.I., Hj. Tina Rofiqoh, S.H., Lini Normiati, S.Ag. serta dibantu oleh 3 (tiga) pegawai yaitu Yulianto, S.Kom, Aida Mourita, A.Md dan Poliyanto, S.Pd.I.
Rombongan sampai ke Desa Bintang Kurung sekitar pukul 9.30 pagi langsung menuju tempat sidang yang bertempat di Kantor Balai Desa Bintang Kurung. Pada sidang keliling kali ini, produk pengadilan berupa penetapan langsung diserahkan di lokasi sidang kepada para pemohon. Ketidaktersediaanya jaringan listrik membuat kegiatan pencetakan putusan menggunakan tenaga genset dengan operasional yang cukup terbatas. Kegiatan sidang selesai pukul 12.00 waktu setempat. Kemudian kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan secara simbolis kepada para pemohon yaitu putusan pengadilan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok, Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H.
Kami berharap agar masyarakat mendapatkan layanan tersebut secara maksimal, akan dikembangkan pada hari penetapan dibacakan, masyarakat akan mendapatkan Penetapan, Buku Nikah, Akta Kelahiran Anak, KTP dan Kartu Keluarga dengan identitas yang terbaru, ” tutur Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok.

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media