Kedatangan Wartawan Media Harian Radar Sampit disela Kunjungan Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah

Written by Super User on . Posted in Buntok

Written by Super User on . Hits: 1266Posted in Buntok

Setelah menerima kedatangan Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah di Pengadilan Agama Buntok dalam rangka silaturrahmi dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok dan seluruh Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan dan seluruh staf beserta tenaga honorer Pengadilan Agama Buntok pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah beristrahat sejenak sambil menyantap hidangan yang disediakan setelah menempuh perjalanan panjang dari Palangka Raya ke Buntok yang ditempuh dalam waktu lebih dari 3 jam, kemudian Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah melanjutkan perjalanan menuju Muara Teweh dalam rangka kunjungan kerja di Pengadilan Agama Muara Teweh.

http://www.pa-buntok.go.id/wp-content/uploads/2019/07/WhatsApp-Image-2019-07-17-at-08.49.13.jpeg

Dalam waktu yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Buntok, Ibramsyah, S.H. yang telah diarahkan oleh petugas meja informasi menerima kunjungan dari wartawan Media Harian Radar Sampit, Tigor Rolando S. Pada kesempatan tersebut Tigor Rolando S. mengadakan wawancara dengan Ibramsyah, S.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Buntok yang hasil wawancara tersebut akan dimuat dalam rubrik Media Harian Radar Sampit. Tigor Rolando S. menanyakan seputar perkara yang diterima Pengadilan Agama Buntok selama tahun 2019.

http://www.pa-buntok.go.id/wp-content/uploads/2019/07/WhatsApp-Image-2019-07-17-at-15.11.49.jpeg

Selanjutnya Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Buntok, Ibramsyah, S.H. dalam wawancara tersebut menyampaikan bahwa perkara yang masuk sampai pada pertengahan bulan Juli 2019 adalah sebagai berikut: Sisa perkara tahun lalu yang diselesaikan di tahun 2019, perkara gugatan sebanyak 32 perkara, perkara permohonan sebanyak 3 perkara. Sedangkan perkara gugatan masuk sampai pada pertengahan bulan Juli 2019 sebanyak 99 perkara dan permohonan sebanyak 112 perkara, yang telah diputus sebanyak 191 perkara.

Kemudian Tigor Rolando S. menanyakan kalau salah satu pihak Tergugat/Termohon tidak hadir pada sidang pertama, apa tindakan majelis hakim selanjutnya. Kemudian Panitera Muda Hukum menjelasakan bahwa tindakan majelis hakim selanjutnya adalah Ketua Majelis memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kembali Tergugat/Termohon pada sidang yang akan datang yang telah ditetapkan pada sidang pertama tersebut. Apabila Tergugat/Termohon tetap tidak hadir pada sidang lanjutan tersebut, maka Ketua Majelis melanjutkan persidangan dengan tanpa hadirnya Tergugat/Termohon, lalu membacakan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, kemudian memeriksa alat bukti surat dan saksi-saksi.

http://www.pa-buntok.go.id/wp-content/uploads/2019/07/WhatsApp-Image-2019-07-17-at-15.11.48.jpeg

Selanjutnya Tigor Rolando S. mempertanyakan, apa harapan dari Bapak terhadap para pihak Tergugat/Termohon yang tidak mau menghadiri panggilan sidang dari pengadilan. Panitera Muda Hukum Ibramsyah, S.H. memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut. “Harapan saya, pihak Tergugat/Termohon agar tetap menghadiri persidangan, karena kalau tidak hadir, maka hak jawab dari pihak Tergugat/Termohon yang berikan oleh pengadilan tidak digunakan dengan baik oleh Tergugat/Termohon, dengan demikian keterangan yang didengar oleh majelis hakim hanya sepihak yaitu dari pihak Penggugat/Pemohon. Apabila alat bukti surat dan saksi-saksi telah diperiksa, dan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat/ Pemohon dapat meyakinkan majelis hakim, maka majelis hakim setelah bermusyawarah dapat mengabulkan gugatan/permohonan dari Penggugat/ Pemohon dengan putusan verstek tanpa hadirnya Tergugat/Termohon. Ibram;s.)