31. Launching dan Sosialisasi Aplikasi SIPAPA dan SIPADU Pengadilan Agama Buntok

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 707Posted in Buntok

Launching dan Sosialisasi Aplikasi SIPAPA dan SIPADU Pengadilan Agama Buntok

Launching dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengelolaan Arsip Perkara (SIPAPA) dan Sistem Pelayanan Terpadu (SIPADU) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Buntok pada Kamis, 20 Mei 2021 Pukul 10:00 WIB di hadiri oleh Kepala Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan serta seluruh para staf Pengadilan Agama Buntok dan Peserta Praktikum dari mahasiswa(i) UIN Antasari Banjarmasin. 

Ketua Pengadilan Agama Buntok mengapresiasi kinerja Panitera Muda Permohonan dan Tim IT dengan terealisasinya 2 (dua) aplikasi yang bombastis, dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat, sebagai bentuk perubahan yang baik sehingga dapat mempercepat Pengadilan Agama Buntok dalam reformasi birokrasi, mendapatkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Kedua aplikasi tersebut merupakan gagasan dari Ibu Hj. Tina Rafiqoh, SH selaku panitera muda permohonan Pengadilan Agama Buntok, dimana kedua aplikasi tersebut masih tahap awal yaitu tahap pembangunan yang masih mempunyai keterbatasan kinerja aplikasi dan pihak Pengadilan Agama Buntok akan berupaya keras untuk terus mengembangkan kedua aplikasi tersebut maka panitera muda permohonan Pengadilan Agama Buntok meminta kepada para hadirin pada acara tersebut untuk memberikan kritik atau masukan guna pengembangan kedua aplikasi tersebut.  

SIPAPA Merupakan sebuah Aplikasi kontrol terhadap berkas perkara untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan terhadap arsip berkas perkara di Pengadilan Agama Buntok.

SIPADU merupakan bentuk dari Aplikasi Pelayanan Terpadu kepada Masyarakat Pencari Keadilan antara Pengadilan Agama Buntok, Dinas Dukcapil dan Kementrian Agama Kab. Barito Selatan. Dimana Aplikasi ini masyarakat bisa lebih terbantu untuk mendapatkan informasi secara transparan dan Akuntabel.

Empat hal yang melatar belakangi penggagasan kedua aplikasi tersebut yaitu: 

Dasar Hukum 

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KMA 1-144  tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Ortala.

Penyelarasan Visi MA

Menyelaraskan Visi Misi MA demi terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung dan Peningkatan Layanan yang efektif, efisien, informatif , transparan dan akuntabel selaras dengan tupoksi pengadilan 

Kondisi Geografis

Kondisi geografis Barito Selatan yang sebagian besar penduduknya berada pada wilayah perairan sungai sehingga masyarakat memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit untuk menyelesaikan urusan kependudukan mulai dari Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan, Kutipan Akta Nikah hingga status kependudukan mereka yang harus berganti.

Perjalanan Berkas Perkara

Kondisi saat ini di Pengadilan Agama Buntok : Perjalanan berkas perkara sampai dengan Panitera Muda tidak terkontrol, sehingga sering terjadi keterlambatan dalam penyerahan berkas.

Kondisi yang diharapakan : adanya sistem alur perjalanan berkas perkara sampai dengan Panitera Muda.

“Di harapkan dengan adanya kedua aplikasi tersebut dapat mengingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Agama Buntok yang pasti, transparan dan akuntabel serta penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga terwujud pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.” Kata Ibu Hj. Tina Rafiqoh, SH.