20. Sidang Keliling Ke Desa Batampang

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 929Posted in Buntok

Sidang Keliling Ke Desa Batampang

Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Desa Batampang Kecamatan Dusun Hiliir yang di Ketuai langsung oleh Bapak Mustolich, S.H.I. sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Abdulloh Mubarok Al-Ahmady, S.H.I dan Muhammad Najid Aufar, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Ibramsyah, S.H. , sebagai Panitera, Sri Hidayanti, S.H.I. dan Lini Normiati, S.Ag sebagai Panitera Penggant serta Fuad Syaikhani, S.H.I. dan Muhammad Sumarna,S.Pd.I sebagai staf.

Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan dilaksanakan di Desa Batampang Kecamatan Dusun Hiliir kabupaten barito Selatan dengan memempuh perjalanan lewat Air Menggunakan Speed lamam Perjalanan kurang lebih 3 jam, persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Buntok terdiri dari 37 Perkara Itsbat Nikah.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Buntok, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Buntok.