Sosialisai Hukum dan Verifikasi Data Pendaftaran di Desa Murung Paken, Kabupaten Barito Selatan

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 1035Posted in Buntok

Sosialisai Hukum dan Verifikasi Data Pendaftaran di Desa Murung Paken, Kabupaten Barito Selatan

C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2020-09-10 at 12.37.55.jpeg

Barito Selatan, Mustolich S.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Buntok menugaskan Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I. sebagai Hakim, H. Hasan, S.H. sebagai Jurusita dan Fuad Syaikhani sebagai operator untuk melakukan sosialisasi hukum dan verifikasi pendaftaran permohonan isbat nikah yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 September 2020 di Desa Murung Paken, Kabupaten Barito Selatan. Desa Murung Paken dapat ditempuh melalui perjalanan darat sampai Desa Mabuan sejauh 16 km dari Pengadilan Agama Buntok. Kemudian melalui jalur air dari Desa Mabuan melewati sungai Barito ke Desa Muara Ripung. Perjalanan dilanjutkan melalui jalur darat ke Desa Murung Paken sejauh 8 km.

Acara disebut dimulai pukul 08.30 WIB. dengan sambutan dari Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I. selaku Hakim Pengadilan Agama Buntok. "Kehadiran kami di Desa Murung Paken tidak lain untuk membantu masyarakat pencari keadilan di desa ini dan asas dari sidang keliling ini adalah cepat, sederhana dan biaya ringan." ujarnya kepada Para Pencari Keadilan. Ia juga menjelaskan tentang Undang-Undang No. No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berkaitan dengan batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan fikih dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga memberikan arahan agar para pencari keadilan memberikan data yang sejujurnya berkenaan dengan perkawinannya agar selamat di dunia maupun di akhirat.

Ada 11 perkara permohonan Isbat Nikah yang telah didaftar pada waktu itu yang pada pokoknya Pemohon I dan Pemohon II menginginkan agar pernikahannya disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok c.q. Majelis Hakim yang bersidang. "Kami berharap tidak ada lagi pernikahan yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat ke depannya."papar Hakim Pengadilan Agama Buntok tersebut kepada masyarakat di akhir pertemuan. Oleh : AMAA