PA Buntok melaksanakan Verifikasi Itsbat Nikah di Bangkuang

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 1205Posted in Buntok

PA Buntok melaksanakan Verifikasi Itsbat Nikah di Bangkuang

 1

Diawal tahun 2019 Pengadilan Agama Buntok melaksanakan verifikasi data Itsbat Nikah di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Untuk kesekian kalinya Kelurahan Bangkuang mendapakan kesempatan dilakukan verifikasi data itsbat nikah, dan tahun ini Kelurahan Bangkuang mendapat kesempatan pertama dilaksanakan verifikasi data oleh Pengadilan Agama Buntok dengan menggunakan dana Dipa Pengadilan Agama Buntok Tahun 2019.

2

Tujuan dilaksanakan verifikasi data sidang itsbat nikah guna memudahkan mendapatkan data yang akurat meliputi identitas para pihak, kapan nikahnya, siapa yang menikahkannya, siapa walinya, siapa saksi pernikahanya, apa statusnya saat menikah, apa maharnya, dan sebagainya dari para pihak yang melaksanakan pernikahan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala. Disamping itu untuk memudahkan para pihak melaksanakan itsbat nikah karena jarak yang jauh untuk datang ke Pengadilan Agama, namun pihak Pengadilan Agama yang datang ke Kantor Agama Kecamatan Karau Kuala untuk dilaksanakan verifikasi data maupun sidang itsbat nikah yang sudah terdaftar.

Semula pihak Pengadilan Agama mendapat informasi dan sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala lebih dari 40 pasang yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala yang akan dilakukan verifikasi pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019. Karena banyaknya animo masyarakat Kelurahan Bangkuang yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah, maka Ketua Pengadilan Agama Buntok H. Muhammad Gafuri Rahman, S.H.I., M.H. memerintahkan pegawai Pengadilan Agama Buntok dengan kekuatan sebanyak 8 personil agar pelaksanaan verifikasi dapat dilaksanakan dengan cepat, namun yang hadir dan berhasil didata hanya 18 pasang calon itsbat nikah, selebihnya tidak hadir dan ada beberapa yang tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan itsbat nikah, karena salah satu pihak atau kedua belah pihak pernah menikah secara sah dan resmi, namun cerainya secara sirri, sehingga disarankan untuk menyelesaikan dahulu perceraiannya secara resmi pula dengan suami atau isteri terdahulu di Pengadilan Agama. Begitu pula ada yang baru beberapa bulan menikah tahun 2018 belum memiliki anak, sehingga disarankan untuk menikah ulang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah.

Sedikit ulasan tentang perjalanan personil Pengadilan Agama Buntok. Perjalanan menuju Kelurahan Bangkang, Kecamatan Karau Kuala tempat dilaksanakannya verifikasi data, ditempuh melalui jalur sungai Barito dengan menggunakan transportasi speedboat. Jarak tempuh menuju lokasi sejauh 71 km atau sekitar satu jam tiga puluh menit. Berangkat di pelabuhan lama Buntok dari pukul 07.30 WIB. Dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Verifikasi dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala. Setiba di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala, sudah banyak warga menunggu kehadiran tim verikasi. Sebelum verifikasi dilaksanakan, terlebih dahulu disampaikan sambutan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala untuk menyampaikan terimakasih atas kehadiran tim verifikasi dan jumlah peserta yang akan mengikuti verifikasi. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok yang diwakili oleh Hakim WiryawanArif, S.H.I., M.H. yang menyampaikan pesan kepada para pihak yang hadir agar memberikan informasi yang benar mengenai identitas para pihak, dan lain-lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas, agar pada sidang itsbat nikahnya tidak mendapatkan kendala dan memudahkan majelis hakim yang memeriksa dalam menjatuhkan penetapannya, begitu pula kata-kata tambahan dari Hakim M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H.I. sekedar untuk mengingatkan agar memberikan informasi yang benar. Beliau berharap ini verifikasi yang terakhir, setelah ini tidak ada lagi itsbat nikah, karena masyarakat Kelurahan Bangkuang sudah paham. Untuk mendapatkan kutipan akta nikah, pernikahannya harus tercatat di Kantor Urusan Agama. Setelah penyampaian beberapa sambutan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data.

Verifikasi data berakhir pada pukul 11.30 WIB. dengan 18 pasangan pemohon itsbat nikah, dilanjutkan dengan sholat jama berjamaah dan makan siang bersama di rumah dinas Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala. Sebelum meninggalkan Kelurahan Bangkuang, tim verifikasi menyempatkan foto bersama dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala dan staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala. Setelah itu rombongan verifikasi pamit dan kembali ke Buntok menaiki speedboat sambil bercanda ria. Oleh Bram’s