Fenomena Dispensasi Kawin

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Buntok

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1079Posted in Buntok

Fenomena Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama Buntok pada tahun 2019 telah menerima permohonan dispensasi kawin yang tercatat dari bulan April sampai dengan November 2019 sebanyak 13 perkara. Dari 13 perkara tersebut 2 perkara di bulan November 2019 dalam persidangannya memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma tersebut setelah disahkannya oleh Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2019, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang tersebut pernikahan hanya dapat dilaksanakan apabila pria atau calon suami minimal berusia 19 tahun dan wanita atau calon istri minimal berusia 19 tahun. 

Sebelum diberlakukan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, permohonan dispensasi kawin mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (ayat 1), Perkawinan hanya dapat diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. 

Setelah lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, kemudian Mahkamah Agung RI mengatur tatacara pelaksanaan pengajuan dispensasi kawin di lingkungan Mahkamah Agung dengan dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Tujuan dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No, 5 Tahun 2019 adalah untuk menekan pernikahan dini dan angka perceraian diusia muda, karena usia 19 tahun bagi perempuan sudah dianggap matang dari segi fisik maupun daya pikir. Dalam Perma tersebut Pemohon yaitu orang tua atau ayah kandung dari anak yang dimohonkan dispensasi kawin harus bisa menghadirkan ibu kandung dari anak yang dimohonkan dispensasi, kemudian Pemohon juga harus menghadirkan anak kandung Pemohon, calon suami atau calon istri anak kandung Pemohon, dan ayah dan ibu kandung dari calon istri atau suami anak kandung Pemohon. Kalau sebelumnya dispensasi kawin, diperiksa oleh Majelis Hakim, dalam Perma tersebut dispensasi kawin hanya diperiksa oleh satu orang hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama. Kalau sebelumnya waktunya cukup singkat, sekarang waktunya lebih panjang karena harus ada beberapa tahapan pemeriksaan, kewajiban hakim untuk memberikan nasihat kepada Pemohon, anak kandung Pemohon, calon suami atau calon istri anak kandung Pemohon, dan ayah dan ibu kandung dari calon istri atau suami anak kandung Pemohon, karena apabila tidak dilakukan, maka Penetapan Pengadilan Agama dinyatakan batal demi hukum.  

Adapun yang lebih menarik di Pengadilan Agama Buntok, kalau tahun 2019 yang lalu permohonan dispensasi kawin yang masuk dan terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok hanya 13 perkara. Namun di tahun 2020, sampai dengan ditulisnya berita ini tanggal 22 Januari 2020, permohonan yang masuk sebanyak 13 perkara, 8 perkara permohonan dispensasi kawin, sisanya 5 perkara, 3 itsbat nikah, 1 perwalian dan 1 wali adhol. Diperkirakan sebelas bulan ke depan akan lebih banyak lagi. Asumsi penulis, dengan bertambahnya usia perkawinan bagi perempuan bukan berarti mengurangi minat bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin tetapi malah semakin maraknya permohonan dispensasi kawin. Demikian halnya di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang menjadi yuridiksi (wilayah hukum) Pengadilan Agama Buntok. (Bram's)