IMPLEMENTASI SUBYEK HUKUM DI PENGADILAN AGAMA

Written by Rezza on . Posted in Artikel Hukum

Written by Rezza on . Hits: 1819Posted in Artikel Hukum

IMPLEMENTASI SUBYEK HUKUM DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Dr. Drs. MUHLAS,SH.,MH

Hakim Tinggi  Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya

  1. LATAR BELAKANG.

Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT semoga kita selalu dalam lindungan rahmatNya sehingga segala aktifitas yang kita kerjakan akan selalu  mendapatkan solusi dan kemudahan serta memberikan kemanfaatan karena keridlaaNya. Aamiin. Tulisan ini merupakan bahan diskusi lanjutan atas materi sebelumnya melalui aplikasi Layanan Pembinaan Online (LAMPION)  yang menurut penulis masih terkait dan perlu memperoleh perhatian agar tiddak terjadi disparitas dalam memahami dan melaksanakanya. Dan ini merupakan tugas pokok juga bagi Pengadilan tingkat banding untuk memberikan masukan dan berupaya memberikan kesatuan visi dalam memeriksa dan mengadili perkara.

Dari pengamatan penulis selama memeriksa berkas banding masih ada beberapa pemahaman di tingkat pertama yang perlu dipertegas atas pemahaman ambigu akibat beragamanya regulasi yang mengaturnya, semisal adanya pemahaman dewasa bagi subyek hokum yang antara ketentuan  satu dengan yang lain berbeda; contoh menurut UU Pemili dwasa adalah 17 tahun atau telah pernah menikah, menurut UU Perkawinan dewasa apabila telah berusia 19 tahun, menurut UU Notaris orang yang dapat menghadap noatis untuk membuat akta adalah bila minimal usia 18 tahun sedangkan menurut KUHPerdata dewasa apabila telah berusia 21 tahun, atau cara mensikapi subyek hokum yang ditengah pemeriksaan diketahui tidak cakap lagi ( baca: gila) dan lain  sebagainya.

......... Selengkapnya Klik Disini............