PERMASALAHAN EKSEKUSI DALAM PRAKTEK PERADILAN
PERMASALAHAN EKSEKUSI DALAM PRAKTEK PERADILAN
( Pengalaman-kronik di lapangan )
Oleh: Drs.H.Moh.Mujib,M.H. (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. )
1. Pengantar
Puncak yang ingin dicapai setiap orang dalam mengajukan perkara ke Pengadilan adalah mendapatkan keinginanya baik berupa status, kepemilikan, maupun keberhasilan memperoleh haknya secara riel,untuk memperoleh hak tersebut tidak mudah dilakukan, dalam praktek peradilan mulai pengajuan Gugatan sampai mendapat haknya sesorang membutuhkan pemikiran ,tenaga bahkan biaya.
Pengadilan agama merupakan lembaga peradilan dengan tugas utama sebagaimana tercantum dalam pasal 49 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989. (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.Bertanggung jawab untuk membantu para pihak menyelesaikan permasalahan yang diajukannya mulai dari pengajuan gugatan sampai eksekusi
Pada kenyataanya para pihak yang telah kalah dan benar-benar kalah setelah melalui tahapan banding maupun kasasi bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak mau menyerah apalagi secara sukarela melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,meski Pengadilan telah melakukan peneguran untuk melaksanakan putusan itu (aanmaning ) mereka tetap saja kekeuh mempertahankan keyakinanya dan tidak mau melepas hak-hak Penggugat sesuai putusan Pengadilan
Eksekusi adalah cara lanjutan untuk menjamin hak-hak Penggugat sesuai Putusan Pengadilan dan merupakan mahkota sebuah lembaga peradilan ,apabila eksekusi tidak dapat dilaksanakan tentunya para pihak yang merasa menag atas perkara yang diajukan menjadi kecewa merasa rugi mengajukan perkara di pengadilan bahkan tidak percaya lagi dengan lembaga yang menjamin terciptanya keadilan tersebut
Tanggung jawab Peradilan untuk menjamin hak-hak seseorang dapat diserahkan membutuhkan kemampuan bagi aparat yang bertugas untuk itu petugas harus dibekali Kemampuan, ilmu yang cukup,pengalaman,keberanian dan niat yang tulus supaya berhasil dalam menjalankan tugas.
Keberanian mutlak diperlukan bagi pelaksana putusan karena dilapangan petugas akan menemui berbagai macam kendala baik berupa teknis maupun non teknis, kendala dari lingkuntgan termasuk para pihak yang agresif untuk mempertahakan diri agar eksekusi tidak terjadi
Eksekusi menurut Yahya harahap dalam Buku Ruang Lingkup Permasalahan eksekusi bidang perdata ; tindakan Hukum paksa yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DISINI