NIKAH MUT’AH ALTERNATIF PILIHAN JITU DI MASA PANDEMI COVID 19?

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Artikel Hukum

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 2315Posted in Artikel Hukum

NIKAH MUT’AH ALTERNATIF PILIHAN JITU

DI MASA PANDEMI COVID 19?

Oleh : Drs. H. Tarsi, S.H.,M.HI./HT. PTA. Palangka Raya

Gambaran Stuasi dan Kondisi.

Awal tahun 2020 ini umat manusia di seluruh dunia digoncang dengan pandemi Virus Corona (Covid-19) yang membuat kepanikan dimana-mana. Ratusan ribu manusia terinfeksi dan ribuan lainnya meninggal dunia. Untuk di Indonesia sendiri pemerintah telah memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah ini agar berjalan efektif dan efisien. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengindahkan himbauan ini.

Larangan mudik atau pulang kampung telah diterapkan Presiden mulai berlaku 24 April 2020, dan sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggarnya mulai tanggal 7 Mei 2020. Larangan Presiden ini diikuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dan pemberlakukan PSBB oleh Kepala Daerah di Indonesia yang banyak terdampak covid 19. Larangan mudik ini diberlakukan, karena berdasarkan hasil survei Kementerian perhubungan terdapat 24% masyarakat Indonesia yang bersikeras untuk mudik ke kampung halamannya. Angka ini cukup besar, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh ASN, mahasiswa dan masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Tentu saja dampak dari larangan Presiden pulang kampung/mudik, dan Keputusan Menteri Perhubungan yang melarang sarana angkutan udara, darat dan laut, sangat menimbulkan beban psikologis, dan goncangan biologis yang tanpa diketahui kapan berakhirnya penyebaran covid 19.

Selengkapnya, KLIK DI SINI