TATA CARA MENGADILI PERKARA DESPENSASI KAWIN BERDASARKAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019

Written by Edi on . Posted in Artikel Hukum

Written by Edi on . Hits: 3668Posted in Artikel Hukum

Ditulis Oleh : H. Ali Masykuri Haidar, S.H

Hakim Tinggi PTA. Palangka Raya


Dengan mengucap puji syukur alhamdu lillaahi robbil ‘alamin, tulisan dengan judul “Tata Cara Mengadili Perkara Despensasi Kawin Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019” ini dapat hadir dihadapan para pembaca yang budiman. Tulisan ini disarikan dari Perma Nomor 5 Tahun 2019 dengan tambahan contoh-contoh formulir yang barangkali dapat membantu pembaca dalam menangani perkara despensasi kawin.

       Rangkuman ini sebagai sumbangsih kepada aparatur peradilan agama dalam menangani perkara despensasi kawin yang menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 agak berbeda dengan prkatek peradilan yang berlaku di lembaga peradilan agama selama ini. Sebab menurut Pasal 12 ayat (4) Perma Nomor 5 Tahun 2019, apabila Hakim tidak memberikan nasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, mengakibatkan penetapan batal demi hukum.

   Masih terdapat beberapa hal yang baru dan tidak kita ketemukan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 maupun dalam praktek peradilan.

 

      download               

Tata Cara Mengadili Perkara Despensasi Kawin Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019