header pta Baru

AREA VI

Written by Super User on . Posted in Zona Integritas

Written by Super User on . Hits: 6170Posted in Zona Integritas

 

 

 

 

>>>>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

6 EVIDEN AREA 6

 

 

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (AREA VI)

Adapun Kelompok Kerja (TIM) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Area VI) sebagai berikut :

No

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Dr. Mustar, MH

Hakim Tinggi

2

Anggota

Drs.H. Asep Mujtahid, MH

Hakim Tinggi

3

Anggota

Erwin Efendi, S.H

Hakim Non Palu

4

Anggota

Mursidi, S.H.

Kabag. Umum dan Keuangan

5

Anggota

Era Risa El Purusia, S.E., S.H

Kasubag TU & RT

6

Anggota

Muhammad Rezza, ST

Pranata Komputer

DASAR HUKUM PELAYANAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). 

  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.

  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat

  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan KorupsiJangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

 

TUJUAN

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik  dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan  menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

 

  • Pelayanan Bebas Korupsi.

Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 

Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:

a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan

b. Presentase penyelesaian TLHP.

 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal)

 

TARGET YANG DICAPAI

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :

1. Maningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;

Indikator Yang Dilakukan Untuk Menerapkan  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memiliki Standar Pelayanan;

  2. Standar pelayanan yang telah dibuat sudah dimaklumatkan;

  3. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP);

  4. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP;

  5. Melakukan Sosialisasi Pelayanan Prima DAN Budaya Kerja kepada semua pegawai Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;

  6. Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berupa website PTA Palangka Raya, media cetak, papan pengumuman, media social.;

  7. Telah terdapat sistem punisment /reward bagi pelaksana  berupa penghargaan kepada semua satker yang berkinerja terbaik diantaranya pelaksanaan SIPP, penyelesaian laporan tepat waktu dan akurat, website terbaik dan lain-lain, serta memberikan  konpensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar berupa sebuah al-qur’an;

  8. Telah tersedia Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

  9. Terdapat inovasi layanan berupa aplikasi butik (buku Tamu Elektronik), ruang tamu terbuka yang nyaman dilengkapi dengan TV media yang menampilkan kegiatan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah, ruang  merokok yang enak serta tempat parker khusus tamu yang luas dilengkapi dengan petunjuk dan arah.

  10. Telah dilaksanakan penilaian kepuasan terhadap  pelayanan kepada masyarakat dengan nilai tahun 2019 IKM : 85,06 tahun 2020 3,55  atau 88,75 kategori Sangat baik telah peningkatan kepuasan pelayanan dari tahun sebelumnya;

  11. Telah dilaksanakan penilaian Indeks Persepsi Korupsi dengan nilai tahun 2020 IFK 3,71 atau 92,70 ada peningkatan lebih baik dari tahun 2019 dengan nilai IFK 3,61 atau 90,29.

 

INOVASI YANG DIBUAT OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKA RAYA DALAM RANGKA MENUNJANG PELAYANAN YANG LEBIH BAIK MENUJU WBBM

 

 

1. SIPENDI (SISTEM PENGELOLAAN NASKAH DINAS)

 

 

 

Aplikasi Sipendi : Merupakan sebuah aplikasi persuratan secara elektronik, dimana terjadi perubahan dari yang manual menjadi digitalisasi, setiap surat masuk dilakukan scan kemudian disposisi setiap livel pimpinan dilakukan melalui perangkat computer PC maupun Laptop bahkan bisa digunakan melalui smartphone. Artinya dimanapun berada pimpinan bias melakukan disposisi dan memantau surat masuk maupun keluar. Keunggulan dari aplikasi ini dapat mengemat kertas dan disposisi surat dapat dilakukan di mana saja.

 

2. APLIKASI SITEM INFORMASI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPANITERAAN (SIDAK)

SIDAK : Merupakan aplikasi diciptakan untuk meningkatkan kinerja Kepaniteraan . Dimana aplikasi ini akan memonitor kegiatan administrasi kepaniteraan pada Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah mualai dari proses pengajuan gugatan sampai pelaksanaan minutasi. Aplikasi ini sebagai monitoring kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA. Palangka Raya.

3. CCTV ONLINE 

cctv 1

Aplikasi CCTV Online  (ACO) : Merupkan apalikasi pengawasan yang dilakukan secara langsung secara online, yang menjadi objek yang diawasi adalah PTSP, pelaksanaan Apel Senin dan Jum’at pada Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah. Tapi sekarang aplikasi ini diambil alih oleh Badilag dan diberlakukan secara nasional pada seluruh Peradilan Agama se Indonesia

4. SIMONA (SISTEM MONITORING ABSEN)

 

 

Aplikasi Sistem Monitoring Absesinsi merupakan sebuah aplikasi yang diciptakan bertujuan untuk pengawasan terhadap kehadiran pegawai se-Kalimantan Tengah, baik  masuk atau pulang dengan menggunakan jaringan internet. Aplikasi ini diberlakukan di seluruh pengadilan Agama Se – Kalimantan Tengah, dimana PTA. Palangka Raya dapat mengetahui seluruh pegawai yang terlambat masuk maupun cepat pulang, baik di PTA. Palangka Raya sendiri dan juga seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah

5. Sistem Aplikasi Cuti Online (SIACUN)

SIACUN 1

Sistem Aplikasi Cuti Online (SIACUN) merukapak sebuat aplikasi yang diciptakan untuk memerikan pelayanan  cuti secara online Kepada Pegawai khususnya Pegawai PTA. Palangka Raya yang akan menggunakan hak cutinya tidak perlu lagi secara manual tetapi dilakukan secara digital, baik melalui PC, Lapto maupun HP. Setiap pegawai dimanan saja berada dapat mengajukan cuti secara langsung tidak perlu datang ke kantor   dan Atasan pegawai serat Pejabat yang menandatangani cuti juga dapat memberikan persetujuan secara online. Aplikasi ini sangat efektif dan  efisien.

6. Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat

SURVEY.jpg

Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan mengukur kepuasan pelayanan yang diberikan oleh PTA. Palangka Raya kepada para tamu yang datang ke PTA. Palangka Raya. Aplikasi ini di tempatkan pada PTS, dimana setiap tamu yang datang selain mengisi buku tamu secara elektronik juga diminta untuk mengisi survei tersebut. Dan data survei diolah oleh Tim khusus yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. 

7. SISTEM INFORMASI ADMINITRASI PELAPORAN PERKARA DAN ADMINITRASI KEUANGAN  (SIAP PAK)

SIAPPAK

Sebuah Aplikasi yang bertujuan untuk memonitor pelaksanaan pelaporan perkara dan juga administrasi keuangan yang akan mengawai pengadilan Agama se Kalimantan Tengah

7. ELEKTRONIK MONITORING PERKARA (ELMOLAP)

 ELMOLAP

Sebuah Aplikasi Elektronik Monitoring Perkara yang bertujuan untu memonitor pelaksaan adminitrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi keuangan perkara yang diberlakukan pada Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah. Melalui aplikasi ini Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya  dapat memonitor pelaksanaan administrasi perkara termasuk keuangan perkara tanpa harus  turun langsung ke lapangan 

8. APLIKASI SISTEM INFORMASI BANDING (SI-ADING)

SIADING

Aplikasi Sistem Informasi Bading adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memeberikan pelayanan secara elektronik terhadap pencari keadilan sehubungan dengan proses maupun tahapan persidangan. Dengan aplikasi ini masyarakat pencari keadilan tidak perlu lagi datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama  maupun Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah untuk mengetahui atau meminta informasi terhadap proses persidangan maupun tahapan persidangan

 

 

INOVASI FASILITAS PUBLIK

1.POS SATPAM

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media