header pta Baru

Serba Serbi Rekapulasi Perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by Edi on . Posted in Pulang Pisau

Written by Edi on . Hits: 1160Posted in Pulang Pisau

 

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\rekapitulasi.jpg

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Untuk melakukan pengecekan Rekapulasi Perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera H. Abdussahid, S.Ag. menugaskan langsung kepada seluruh jajarannya untuk melihat berapa perkara yang sudah putus dan yang masih tersisa pada aplikasi Monitoring MISIK di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Setelah dilihat di aplikasi, perkara yang masuk di tahun 2019 ini sampai dengan tanggal 18 September berjumlah 107 Perkara ditambah sisa perkara tahun lalu ada 4 perkara sehingga semua perkara berjalan berjumlah 111 perkara. 

Dari 107 perkara yang masuk pada tahun ini perkara gugatan ada 84 Perkara dan perkara permohonan ada 23 Perkara. Adapun perkara yang sudah putus termasuk sisa perkara tahun lalu semuanya berjumlah 102 perkara sehingga sisa perkara yang belum putus sampai saat ini berjumlah 9 perkara. Mayoritas perkara yang masuk adalah Cerai Gugat dengan faktor utama adalah masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak. 

Dalam melakukan pengecekan, jajaran yang bertugas melakukan tugasnya masing-masing yang sudah ditentukan dari menaikkan berkas ke ketua Majelis dan Hakim anggota, mengumpulkan semua berkas kembali setelah putus dan melakukan alih media berkas yang sudah ada dari hard copy menjadi soft copy dan memasukkan data ke aplikasi. 

Jika terjadinya gangguan listrik ataupun internet pada kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, maka Jajaran yang bertugas telah mempunyai Rekapulasi Perkara Manual sehingga tidak tergantung terhadap Aplikasi yang sudah ada dan data yang dibutuhkan tetap tersedia.

Panitera H. Abdussahid, S.Ag., menghimbau kepada jajarannya agar lebih bersemangat dan giat dalam melakukan tugas. 

“Berkas yang sudah lengkap disimpan ketempat yang sudah ada dan hasil rekapulasi perkara harus dicek terlebih dahulu sebelum dilakukan penguploadan ke aplikasi untuk meminimalisir kesalahan sehingga data yang disajikan relevan dan tetap akurat sesuai realita yang ada”, tandasnya.

 

(Akbar)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media