header pta Baru

KPA Pulang Pisau Menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Tim Kadarkum Pulang Pisau Menuju Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi

Written by Edi on . Posted in Pulang Pisau

Written by Edi on . Hits: 997Posted in Pulang Pisau

 

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\New folder\kadarkum.jpg

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kegiatan uji coba kamampuan sekaligus pelepasan  tim lomba kadarkum digelar Pemkab Pulang Pisau melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pulang Pisau di aula Mess Pemda Pulang Pisau, jalan Oberlin Metar Pulang Pisau, Senin, 16 September 2019

Dalam pelepasan tersebut Plt Sekda Saripudin sekaligus membuka Uji Kemampuan Tim Lomba Kadarkum yang digelar. Ia mengatakan pembangunan hukum sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional serta secara strategis merupakan landasan hukum yang menjadi perekat bidang pembangunan lainnya

"Dengan demikian aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana dan wahana pembangunan instrumen penyelesaiaan masalah secara adil, serta sebagai pengatur prilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai," terangnya. 

Keluarga sadar hukum merupakan wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri, berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Salah satu cara dalam pembinaan kadarkum adalah melalui lomba desa keluarga sadar hukum yang akan dilaksanakan beberapa saat lagi di tingkat provinsi.

Hadir dalam kegiatan itu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pulang Pisau, Saripudin sekaligus melepas tim lomba kadarkum Kabupaten Pulang Pisau, hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Susilo I. Tamin, Katua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag., M.H, Kepala DPMPTSP Pulang Pisau Usis I Sangkai, Kepala Perkim Pulang Pisau Edy P Casmani, Kepala DPMD M Syaripul Pasaribu dan perwakilan dari Depkum HAM Kalteng.

Sementara itu KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. terkait kegiatan ini menyatakan sangat mendukung karena kesadaran hukum di masyarakat masih harus ditingkatkan. Hukum itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan ketertiban sosial, jika dilanggar yang merasakan mudharatnya adalah masyarakat sendiri, bebernya.

Seperti tidak memakai helm misalnya, jelas Sri Roslinda, jika terjadi kecelakaan dan kepala korban retak bahkan sampai meninggal dunia siapa yang rugi, tentu dia sendiri.

Oleh sebab itu taatlah kepada hukum agar hidup selamat dunia dan akhirat, pungkasnya.

 

(Tesar)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media