header pta Baru

PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

Written by Super User on . Posted in Sukamara

Written by Super User on . Hits: 1645Posted in Sukamara

PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

Tampak Sekretaris Ahmad Mubarrak sedang memandu jalannya Rapat Pemilihan

Sukamara | PA. Sukamara (Kamis, 18 Juli 2019). Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Sukamara melangsungkan Rapat Pemilihan Agen Perubahan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan dengan didampingi oleh Wakil Ketua (Abdul Rahman, S.Ag.), Panitera (Rahsiannor Syam’ani, S.H.I.) dan Sekretaris (Ahmad Mubarrak, S.H.I.).

Seperti yang telah dimaklumi oleh kita bersama warga peradilan, bahwasannya sekarang ini adalah era di mana Zona Integritas merupakan suatu keniscayaan yang harus diterapkan oleh Lembaga Peradilan, tak terkecuali peradilan agama, dan Pengadilan Agama Sukamara adalah salah satunya. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Lalu dimana kedudukan Agen Perubahan dalam konteks ZI tersebut ?. Pemilihan Agen Perubahan merupakan salah satu dari sekian langkah atau kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka merubah pola pikir (mindset) & budaya kerja (culturset) yang itu semua menjadi bagian dari area Manajemen Perubahan. Sementara area Manajemen Perubahan sendiri meski hanya mendapat porsi nilai 5% namun area tersebut merupakan satu dari enam area Komponen Pengungkit dalam Pembangunan ZI yang mana secara keseluruhan Komponen Pengungkit mendapat porsi nilai 60%. 

Sekedar mengingatkan, Komponen atau Indikator Pengungkit yang mendapat porsi nilai 60% dalam Pembangunan ZI terdiri dari enam area, yaitu : pertama area Manajemen Perubahan (5%); kedua area Penataan Tat Laksana (5%); ketiga area Manajemen Sumber Daya Manusia (15%); keempat area Akuntabilitas Kinerja (10%); kelima area Penguatan Pengawasan (15%) dan; keenam area Kualitas Pelayanan Publik (10%).

Sebelum dilangsungkannya Pemilihan Langsung Agen Perubahan, Ketua Pengadilan Agama Sukamara yang telah memiliki Sertifikat Hakim Ekonomi Syari’ah tersebut menyampaikan pengarahan dan kriterian-kriteria yang akan dijadikan pedoman untuk memilih calon kandidat yang akan dipilih sebagai Agen Perubahan. Kriteria-kriteria tersebut di antaranya adalah : Disiplin; Tanggungjawab; Kreatifitas (Kreatif); Adaptasi (Adaftif); Perilaku; Komunikasi (Komunikatif); Kejujuran dan; Penampilan.

Suasana cair saat Rapat Pemilihan

Dalam suasana yang cair dan santai namun demokratis, pelaksanaan Pemilihan Agen Perubahan dimulai pertama-tama dengan tahap penjaringan kandidat yakni dengan mekanisme dipilih oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sukamara dimana setiap Pegawai diperbolehkan memilih diri sendiri atau orang lain. Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Putaran Pertama terpilihlah empat kandidat dengan perolehan terbanyak yaitu : 1) Adib Fuady; 2) Miftahul Arwani; 3) Muhamad Basyir dan; 4) Jaya Pirgo.

Masih dalam suasana cair dan santai tapi sesungguhnya mirip-mirip dengan Pilpres/Pileg/Pilkada di Indonesia karena kami juga memakai Surat Suara berlogo PA Sukamara dan Pencoblosan di Bilik (atas meja), Pemilihan dilanjutkan dengan Putaran Kedua yaitu memilih kembali satu di antara empat kandidat kuat di atas, hingga akhirnya keluarlah hasil rekapitulasi suara secara berurutan sebagai berikut : Miftahul Arwani, Adib Fuady, Muhamad Basyir dan Jaya Pirgo.

“Tidak mengapa kita memakai mekanisme seperti ini, justru kami menilai yang model seperti ini lebih obyektif karena dari kita semua untuk kita semua”, begitulah tanggapan singkat Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara yang asli berdarah Melayu Betawi tersebut mengenai mekanisme Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sukamara, dalam sambutannya selepas usai Pemilihan menyampakan bahwa sesunguhnya tugas dan kewajiban kita semua warga peradilan untuk menjadi Agen Perubahan, di samping mempunyai kewajiban untuk pula menjadi Role Model (Tauladan) di lingkungan kerja kita.  Olehnya itu mari kita sama-sama menghayati dan memahami peran dan tugas agen perubahan sebagaimana termaktub dalam Bab III Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.

Semoga kita semua menjadi agen perubahan minimal untuk diri kita sendiri. Amin (arw)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media