Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri
Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah
di Tempat
Assalamualaikum wr. wb
Bersama ini kami sampaikan surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/665/HK.05/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 Perihal Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.