header pta Baru

Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pengumuman

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1176Posted in Pengumuman

Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah
di Tempat


Assalamualaikum wr. wb

Bersama ini kami sampaikan surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/665/HK.05/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 Perihal Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

 

Download Surat dan Lampiran

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media