header pta Baru

Melalui Teleconference, KPTA Kalimantan Tengah Sampaikan Ini

Written by Saiful Imran on . Posted in Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Hits: 983Posted in Pulang Pisau

Melalui Teleconference, KPTA Kalimantan Tengah Sampaikan Ini

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\New folder\tele1.jpg

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

KPTA Kalimantan Tengah Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. melakukan teleconference dengan 13 Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah pada hari Senin (15/07/2019) pukul 10.30 WIB. PA Pulang Pisau pun ikut berpartisipasi dalam teleconference ini dipimpin oleh KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. dan diikuti oleh para Hakim dan Para Pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut KPTA Kalimantan Tengah menyampaikan hasil kegiatan yang Beliau ikuti selama di Batam yang tercatat secara garis besar ada 10 hal yaitu Pertama eksekusi adalah wewenang Ketua Pengadilan Agama oleh karena itu tidak boleh ada campur tangan dari pihak manapun.

Kedua lanjutnya LHKPN harus terisi semua terutama yang mempunyai hak lapor termasuk yang sudah pensiun agar tetap melaporkan harta kekayaannya sampai 5 tahun pasca pensiunnya, ketiga ujarnya pemungutan biaya PNBP harus sesuai aturan yang ditetapkan.

Keempat tambahnya jika ada kekeliruan dalam amar putusan maka yang berhak merubah adalah pengadilan yang lebih tinggi. Kelima terusnya Kumulasi gugatan harus diperhatikan dalam setiap pertimbangan hingga amar putusan jangan sampai ada yang terlewat apalagi kontradiksi. 

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\New folder\tele2.jpg

Keenam ucapnya pemeriksaan perkara perceraian harus lebih optimal jangan asal dikabulkan. Ketujuh ungkapnya jika ada perkara syiqoq maka harus menghadirkan saksi keluarga. Kedelapan tegasnya legal standing dalam putusan harus dimuat. 

Kesembilan jelasnya pertimbangan penarikan buku nikah sesuai pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam agar dimasukkan dalam putusan dan kesepuluh pungkasnya agar yurisprudensi lebih diperhatikan apakah betul yurisprudensi atau bukan.

Setelah menguraikan kesepuluh hal tersebut KPTA Kalimantan Tengah membuka sesi tanya jawab baik yang berkaitan dengan pemaparan atau lainnya yang langsung disambut dengan beberapa pertanyaan dari peserta teleconference termasuk PA Pulang Pisau. PA Pulang Pisau dalam hal ini menanyakan implementasi e court  yang kemudian dijawab langsung oleh Panitera PTA Kalimantan tengah Drs. M. Sidiq, M.H.

 

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media